Breaking News! MR, Eks Kadis Kominfotik jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Command Center Video Wall

oleh
oleh
MR, eks Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo, saat di giring ke mobil tahanan milik Kejati Provinsi Gorontalo.(f/bnk).

HABARI.ID, HUKRIM I Tepat Kamis (23/07/2026) sekitar Pukul 14.47 WITA, eks Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo, MR alias Ran menggunakan rompi tahanan di giring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo di bawa ke Lapas Klas IIA Gorontalo.

Penahanan dan penetapan status tersangkat terhadap Masran Rauf, berkaitan dengan dugaan kasus pengadaan Command Center Video Wall pad Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, tahun anggaran 2022.

Sebanyak 21 orang saksi, sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, termasuk Penjabat Gubernur Gorontalo saat itu.

“MR selaku Kepala Dinas Kominifo tahun 2022, saat ini sebagai Staf Ahli Pemerintahan Provinsi Gorontalo. Penahanan terhadap MR berdasarkan Pasal 102 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2025, tentang KUHAP ..,”

“Dalam proses hukum yang berjalan saat ini, para tersangka telah beritikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara, yang dititipkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo sebesar Rp 1.300.000.000,” pungkas Erwin, Kasi Idpolhankam Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo sudah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus pengadaan Command Center Video Wall, pada Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, RPA sebagai PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen, ABBA merupakan Direktur PT Prio Integrasi Universal dan HD Direktur Operasional PT Prio Integasi Universal.

Secara rinci penyidik Kejati Provinsi Gorontalo jelaskan, pengadaan video wall bersumber dari anggaran Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo tahun 2022, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 5 miliar.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di