Ini yang Dilakukan DKPP Sebelum 5 Penyelenggara Pemilu Gorontalo Disidangkan …

oleh
DKPP
Tes rapid yang dilakukan DKPP sebelum melangsungkan sidang di KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (25/09/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID I Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan tes rapid kepada semua pihak yang berperkara dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020, sesaat sebelum perkara ini disidangkan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (25/09/2020).

Dimulai pada pukul 08.00 WITA, atau satu jam sebelum sidang pemeriksaan perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020 dimulai, tes ini digelar.

Tes rapid dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 dalam sidang yang digelar.

Sebanyak 12 orang telah mengikuti tes ini. Semuanya terdiri dari Pengadu, para Teradu, dan Pihak Terkait yang hadir langsung dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020.

Hasilnya, terdapat dua orang Teradu yang reaktif sehingga tidak diperbolehkan mengikuti sidang ini.

“Untuk dua orang yang reaktif ini, kami persilahkan mengikuti sidang secara virtual,” kata Kabag Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Osbin Samosir di Kantor KPU Provinsi Gorontalo.

Sebagai informasi, lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu ini, telah mewajibkan rapid test bagi peserta sidang di daerah dimulai sejak sidang pemeriksaan perkara nomor 82-PKE-DKPP/VIII/2020 yang dilaksanakan pada 12 September 2020 di Lapas Rutan Kelas IIIB Biak Numfor, Biak, Papua.

Setelah sidang tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selalu menyelenggarakan rapid test untuk semua pihak yang hadir dalam sidang-sidang pemeriksaan yang diadakan.(hms/dkpp/fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan