Dinsos Tetapkan Persyaratan Layanan PUB dan UGB

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, PEMPROV | Sebuah langkah progresif menuju pelayanan publik yang lebih transparan, dilakukan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, dengan mengumumkan pengenalan standar pelayanan baru untuk pemberian rekomendasi pengumpulan Uang dan/atau Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB).

Keputusan ini dibuat dengan tujuan meningkatkan efisiensi, integritas, dan dukungan terhadap kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Dinas Sosial Provinsi Gorontalo menetapkan persyaratan yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna layanan yang berencana melaksanakan kegiatan PUB dan UGB.

Adapun ringkasan persyaratan yang diterapkan yakni, pengguna layanan diwajibkan melampirkan akta pendirian yang telah disahkan oleh notaris sebagai bukti sah pendirian lembaga atau organisasi yang melaksanakan kegiatan.

Anggaran dasar, anggaran rumah tangga, atau keputusan pembentukan dan susunan organisasi harus diajukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. Pengguna layanan harus menyertakan surat rekomendasi resmi dari pemerintah setempat yang mencerminkan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pengguna layanan diharapkan melampirkan faktur pembelian hadiah sesuai dengan harga pasar sebagai wujud transparansi terkait nilai hadiah yang akan diberikan. Hadiah yang akan diberikan harus sudah disiapkan pada saat pengajuan izin diajukan.

Biaya permohonan izin UGB dan promosi harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah rekomendasi diterbitkan. Pengguna layanan diwajibkan membayar dana usaha kesejahteraan sosial sebesar 10 persen dari total nilai hadiah yang akan diberikan. Pengguna layanan perlu melampirkan contoh iklan atau promosi yang akan digunakan dalam kegiatan tersebut.

Mekanisme dan Prosedur Pelayanan yang Transparan

Dalam hal mekanisme, prosedur, dan sistem pelayanan, Dinas Sosial Provinsi Gorontalo menetapkan langkah-langkah berikut. Pengguna layanan diharuskan menyampaikan surat permohonan resmi izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) kepada Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.

Setelah surat permohonan diterima, Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo akan mendisposisikan surat tersebut kepada Kepala Bidang yang relevan. Kepala Bidang kemudian membuat surat rekomendasi setelah melakukan evaluasi.

Setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, surat izin UGB akan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, penyerahan Surat Izin Operasional (SOP) dilakukan kepada pengguna layanan.

Langkah-langkah ini diterapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan PUB dan UGB berjalan dengan tertib, adil, dan memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di