Dinsos Tingkatkan Layanan Penerbitan SIOP

oleh
oleh

HABARI.ID, PEMPROV | Dinas Sosial Provinsi Gorontalo terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), khususnya terkait dengan penerbitan Surat Izin Operasional Panti (SIOP) dan lembaga sejenisnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap lembaga memiliki izin yang sah dan memenuhi standar yang telah ditetapkan, Senin (11/12/2023).

Untuk mendapatkan SIOP, lembaga, khususnya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen. Antara lain, surat permohonan penerbitan SIOP dari pihak pemohon LKSA, surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat.

banner 468x60

Surat keterangan domisili LKSA, surat tanda daftar LKSA di Dinas Sosial Kabupaten atau kota, surat keterangan laporan keberadaan LKSA di Kesbangpol Kabupaten atau kota, dan surat forum wilayah LKSA Provinsi Gorontalo.

Proses penerbitan SIOP ini melibatkan beberapa langkah untuk memastikan validitas dan kelayakan lembaga tersebut. Tahap pertama melibatkan pengajuan permohonan oleh LKSA dengan melampirkan semua persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Selanjutnya, dilakukan verifikasi data yang diajukan oleh LKSA.

Langkah berikutnya adalah melakukan kunjungan lapangan untuk memeriksa secara langsung kondisi dan operasional lembaga. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga benar-benar memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.

Setelah melewati proses verifikasi dan kunjungan lapangan, dilakukan telaahan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. Telaahan ini menjadi langkah krusial dalam menentukan kelulusan penerbitan SIOP. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Sosial, SIOP dapat dibuat dan ditandatangani.

Terakhir, SIOP diserahkan kepada LKSA untuk dijadikan sebagai bukti legalitas dan izin operasional. Dengan demikian, lembaga dapat melanjutkan operasionalnya dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

banner 468x60

Langkah-langkah tersebut mencerminkan keseriusan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo dalam memberikan dukungan kepada lembaga kesejahteraan sosial. Penerbitan SIOP bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebagai bentuk upaya untuk memastikan bahwa setiap lembaga dapat beroperasi dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60