Diduga Aniaya Teman di Rumah Pribadi, Sry Dilaporkan ke Polisi

oleh
aniaya
Habari.Id
banner 468x60

HABARI.ID, PERISTIWA I Akibat diduga melakukan penganiayaan terhadap NA yang sedang beraktivitas di kediaman pribadinya, SRP alias Sry terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Tepat Jumat (21/07/2023) NA melaporkan Sry di Mapolda Gorontalo, karena NA tidak terima dengan tindakan Sry yang diduga menyerang NA di kediaman pribadinya sampai NA menderita luka dan cedera.

“Pada Jumat tanggal 21 Juli 2023, saya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan membicarakan keburukan saya saat bersangkutan live di facebook ..,”

“Karena saya merasa dirugikan, maka saya melakukan live di akun facebook pribadi saya, untuk mengklarifikasi ke publik tentang apa yang sudah disampaikan bersangkutan ..,”

“Namun di tengah saya sedang live di facebook melakukan klarifikasi, tiba-tiba bersangkutan datang di rumah pribadi saya dengan suara yang nada tinggi dan langsung menganiyaya saya ..,”

“Rambut saya di tarik, wajah saya dicakar, perut saya di tendang sampai saya terjatuh kemudian tangan saya digigit ..,”

“Atas kejadian itu saya tidak terima dan melaporkan berangkutan ke Polda Gorontalo,” ujar NA saat didampingi kuasa hukumnya, ketika menggelar konferensi pers Sabtu (22/07/2023).

Sementara itu Yakop AR. Mahmud, SH. MH. CLA juga Ketua Kuasa Hukum NA jelaskan, Ia bersama sejumlah pengacara yang diberikan kuasa akan bertindak secara profesional menagani perkara tersebut.

“Klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Mapolda Gorontalo, Jumat Bulan Juli 2023 ..,”

“Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/VII/2023/SPKT/POLDA GORONTALO dengan dugaan penganiyaan ..,”

“Yang mengakibatkan luka-luka dan cedera sebagaimana hasil Visum Et Repertum, yang dilakukan di balai kesehatan Polda Gorontalo ..,”

“Kami yang berkedudukan sebagai kuasa hukum, akan bertindak secara profesional dalam menangani perkara ini ..,”

“Dari pengakuan klien kami kronologis kejadian itu berlangsung Jumat 21 Juli 2023, kilen kami sedang berada di rumah pribadi ..,”

“Saat itu klien kami sedang melakukan aktivitas seperti biasa, kemudian mendapat informasi bahwa terlapor sedang melakukan siaran langsung di facebook dan membicarakan keburukan kilen kami ..,”

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kemudian klien kami melakukan siaran langsung di laman facebook miliknya ..,”

“Guna mengkalrifikasi apa yang disampaikan terlapor di laman facebooknya tadi. Selang beberapa menit kemudian saat klien kami sedang mengkalrifikasi, tiba-tiba terlapor datang  dengan suara keras ..,”

“Dan langsung melakukan penganiayaan kepada klien kami. Klien kami dianiaya dengan menarik rambut, menendang perut, mencakar wajah dan menggigit tangan mendorong hingga klien kami terjatuh ..,”

“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang berada di lokasi, terdapat beberapa orang mencoba melerai ..,”

“Namun terlapor terus saja melakukan aksi penganiayaan tersebut. Setelah kejadian itu, klien kami segea mengambil tindakan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan teralpor ..,”

“Tindakan yang dilakukan terlapor tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum dan terancam dengan Pasal 351 KUHP ..,”

“Maka kami meminta kepada Mapolda Gorontalo untuk memberikan perhatian serius, atas dugaan tindak pidana tersebut ..,”

“Kami akan mengawasi serta memastikan seluruh proses penegakkan hukum bekerja secara profesional, proporsional dan objektif serta transparan ..,”

“dalam mengusut dugaan penganiayaan terhadap klien kami,” jelas Yakop.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di