Didiskualifikasi, Calon Kades Ini Keberatan

oleh
diskualifikasi
Mohamad Zulkarnain Liputo, saat menyampaikan surat permohonan kepada Dinas PMD Kabupaten Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID I Diduga didiskualifikasi sepihak oleh panitia Pilkades di Desa Hutada’a Kecamatan Telaga Jaya, Calon Kades Mohamad Zulkarnain Liputo merasa keberatan.

Zulkarnain jelaskan diskualifikasi yang dilakukan panitia kepadanya sangat tidak wajar, apalagi panitian berdalih dengan kesalahan mengisi formulir pendaftaran.

“Saya keberatan atas sikap panitia yang tidak objektif, mendiskualifikasi. Hal ini sangat merugikan hak konstitusional saya sebagai warga Negara Indonesia, yang mempunnyai hak dan kedudukan yang sama …”

“Permasalahan yang terjadi hanya masalah teknis, yang tidak masuk pada substansi sebagai calon, dimana sebagai calon yang bukan petahana saya tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat-syarat yang mengatur tentang petahana,” ungkap Zulkarnain kepada Selasa (02/012/2021).

Zulkarnain jelaskan ia telah memasukan berkas pencalonan secara lengkap. Namun panitia Pilkades tidak mau memberitahu, dimana letak kesalahan dari persyaratan yang telah diajukan.

Bahkan, dia mendapat informasi dicoretnya pada kontestasi Pilkades dari beberapa tetangga, dan bukan dari panitia langsung.

“Saya tanya kepada ketua panitia pelaksana, kalau ada protes atau komentar langsung saja ke pihak komisi pemilihan. Dan untuk surat pengguuran panitia juga tidak punya,” kata Zulkarnain.

Pria berusia 31 Tahun itu, satu diantara tiga perserta yang gugur pada perhelatan Pilkades. Kini tinggal empat orang tersisa, salah satunya seorang petahan yang telah sudah tiga periode menjabat sebagai Kepala Desa Hutadaa.

“Dari yang gugur itu, hanya saya yang mengajukan keberatan. Sementara yang tidak digugurkan itu, sebagai ponakan dari Petahana. Dan hanya saya yang dilengserkan secara sepihak,” ucapnya.

Sementara panitia pelaksana Pilkades Desa Hutadaa tidak mau memberi pernyataaan terhadap pencoretan sepihak, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Selasa (02/02/2021).

“Kami tidak menerima konsultasi dari yang bukan calon. Karena sesuai aturannya seperti itu pak. Langsung ke Komisioner saja,” ujar salah seorang panitia pilkades Hutadaa.

Zulkarnain telah mengajukan surat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo, dan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (02/02/2021). Perihal dirinya keberatan dengan putusan dari panitia pelaksana.

“Saya berharap semaksimalnya saya tetap masuk sebagai bakal calon. Karena posisi sekarang ini tidak ada pengumuman pemberitahuan penetapan dari panitia pemilihan di desa,ā€¯pungkasnya.(dik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan