Danial Ibrahim: Ada Tujuh Tujuan Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan

oleh
oleh
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim.(f/bink).

HABARI.ID, PEMPROV I Program pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, yang baru di launching Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Gorontalo, Senin (10/08/2026) malam di halaman Kantor Bapenda Provinsi Gorontalo memiliki tujuh tujuan penting dan strategis. Begitu kata Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, kepada awak media saat di temui usai kegiatan tersebut.

Ketua Umum HPMIG Makassar itu sampaikan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Gubernur dalam memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan pembayaran atas pokok serta sanksi pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada tujuh tujuan strategis dari pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan ini. Pertama memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Kedua, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor ..,”

“Ketiga, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak serta mengurangi piutang Pajak Kendaraan Bermotor. Keempat, melakukan pemutakhiran dan meningkatkan akurasi basis data kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo. Kelima, mendorong kendaraan dari luar daerah yang selama ini telah berada dan beroperasi di Gorontalo untuk melakukan mutasi masuk ke Provinsi Gorontalo ..,”

“Kemudian keenam, memperkuat potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor secara berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya. Terakhir ketujuh adalah, membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak daerah merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo,” jelas Danial Ibrahim.

Masih kata Danial Ibrahim, bahwa bentuk kebijakan dari program pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak ini sangat memberikan kemudahan untuk masyarakat pemilik kendaraan.

“Bagi orang pribadi yang memiliki menguasai kendaraan bermotor, diberikan pembebasan pokok dan sanksi yang tertunggak untuk tahun Kohir 2025 ke bawah. Selain itu, bagi orang pribadi diberikan pembebasan seluruh sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan ..,”

“Khusus kendaraan bermotor hasil lelang instansi TNI dan POLRI, yang sampai saat ini belum dilaksanakan registrasi kendaraan bermotor, diberikan pengurangan pokok BBNKB sebesar 50 persen dan pembebasan sanksi administrasi sebesar 100 persen atas keterlambatan registrasi ..,”

“Sedangkan bagi kendaraan yang dimutasikan masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo, diberikan pembebasan pokok pajak untuk kendaraan tahun pembuatan 2023 ke bawah, sesuai ketentuan,” papar Danial.

Terakhir eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo itu sampaikan, Bapenda Provinsi Gorontalo kedepan akan terus melakukan inovasi, guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, semakin dekat, mudah dan cepat.

“Beberapa inovasi pelayanan yang terus kami lakukan antara lain Gerai Samsat Malam, Samsat Mobile/Keliling, Samsat Delivery, Samsat Drive Thru, pelayanan Samsat di Mal Pelayanan Publik serta pemanfaatan pelayanan digital melalui SIGNAL dan e-Samsat ..,” 

“Selain itu, kami terus melakukan pendekatan aktif melalui pelayanan lapangan, door to door terhadap kendaraan yang menunggak. Serta operasi bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dan PT Jasa Raharja ..,”

“Prinsip kami adalah, Bapenda tidak hanya menunggu masyarakat datang ke Samsat, tetapi pemerintah harus semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Lelaki kelahiran 1973 itu.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di