HABARI.ID I Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm. Firstya Andrean Gitrias melakukan sosialisasi secara door to door kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Selesai rapat, saya langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hasil keputusan Rapat Koordinasi bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” kata Firstya di Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo.
Ada beberapa hal yang disampaikan Dandim Firstya, yakni tempat-tempat wisata akan ditutup mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.
Kemudian, perbatasan dengan Sulut maupun Buol juga akan ditutup pada saat pergantian tahun, dengan mekanisme dilakukan pemeriksaan surat keterangan Rapid Tes bagi pengendara yang melintas masuk wilayah Gorontalo melalui Kabupaten Gorut.
Selanjutnya, aparat juga akan meningkatkan razia miras yang masuk dari luar Gorut di pos-pos perbatasan.
“Keempat, melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malam tahun baru,” tandasnya.
Ia berharap, masyarakat dapat memahami bahwa keputusan pemerintah ini dibuat demi menjaga keselamatan masyarakat dari paparan virus COVID-19.(fp/habari.id)