Bos Tambang Tanah Urug Ilegal Ditangkap!, 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Sempat Masuk DPO

oleh
tanah urug
Wakapolres Tulungagung, Kompol Yoghi Hadisetiawan, dan tersangka tambang tanah urug ilegal.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Bos tambang tanah urug ilegal (galian C), Karwito (45), warga dusun Secang, desa Pojok, kecamatan Campurdarat yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap Polisi.

Sebelum ditetapkan masuk DPO pada 14 Juli 2020, pemilik galian C ilegal sempat mengabaikan panggilan Polisi dengan status yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung.

“Dua kali kami panggil dia mangkir. Pada panggilan ke-3 kami langsung lakukan penangkapan,” terang Wakapolres Tulungagung, Kompol Yoghi Hadisetiawan, Rabu (29/07/2020).

Tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum. “Yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Jakarta. Ia adalah pemilik tambang yang berada di desa Pojok. Sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu,” ungkap Kompol Yoghi.

Saat diberi peringatan, aktivitas tambang sempat berhenti. Tapi setelah itu beroperasi lagi. “Seperti main kucing-kucingan kita dibuatnya. Ada peringatan dia berhenti dan tidak ada aktivitas. Selang beberapa hari, ekh… malah beroperasi lagi,” kata Wakapolres.

Dari aktivitas penambangan ilegal itu, Karwito bisa meraup untung yang lumayan banyak. Harga yang dipatok untuk satu truck tanah urug sebesar Rp 100.000. Setiap harinya ada sekitar 30 hingga 40 truck yang mengangkut tanah urug.

Saat Karwito ditangkap pada Selasa (28/07/2020) malam, puluhan truk beserta materialnya, dua excavator, satu breaker, dan uang sebesar Rp. 18 Juta, diamankan Polres Tulungagung sebagai barang bukti.

“Tersangka dikenakan Pasal 158 ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” Wakapolres Tulungagung.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan