Mengaku Bidan, Mampu Pekerjakan Orang di Rumah Sakit, Perempuan Ini Tipu 4 Warga Tulungagung

oleh
Bidan
Pelaku penipuan dan barang bukti yang sudah diamankan polisi.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Mengaku sebagai bidan dan bisa mempekerjakan korbannya di RSUD dr. Iskak Tulungagung, seorang wanita berinisial V (41) warga desa Wonorejo, kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, diamankan pihak berwajib. Pasalnya, dia telah memperdaya sekaligus menipu empat orang.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Besuki, AKP Sumaji, Senin (27/07/20), membenarkan adanya kasus penipuan bermodus bisa mempekerjakan orang di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Ke empat korban masing-masing berinisial (NT), laki-laki (25) desa Besuki, kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung, (TA), perempuan (23), warga desa Suruhan Lor, kecamatan Bandung, kabupaten Tulungagung, (RA), laki-laki (24), desa Keboireng, kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung, dan (SP), laki-laki (23), warga desa Gondang, kecamatan Gondang, Kab. Tulungagung.

Kejadian tersebut berawal dari, Suwito, warga desa Wateskroyo kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung, Senin 6 Juli 2020, sekira pukul 21.00 WIB menghubungi pelapor bahwa kenal dengan (V) yang sudah dianggap sebagai anaknya sendiri, dan bisa memasukan orang yang ingin bekerja sebagai pegawai Rumah Sakit RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Kemudian pada Kamis tanggal 9 Juli 2020, sekira Pukul 19.30 WIB pelapor dipertemukan oleh (V) di rumah Suwito.

“(V) mengaku kepada korbannya bahwa dia adalah pegawai Negeri Rumah Sakit dr. Iskak Tulungagung sebagai bidan di ruang bersalin dan dipercaya sebagai ‘tangan kanannya’ oleh Kepala Rumah Sakit dr. Iskak Tulungagung …,”

“Selain itu (V) juga bilang bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2020, diangkat menjadi Kepala Ruang,” ucapnya.

Setelah korban percaya dan yakin dengan apa yang diceritakan, (V) bilang bahwa bisa memasukan orang yang mau menjadi pegawai Rumah Sakit RSUD dr. Iskak Tulungagung dengan syarat membuat lamaran kerja yang ditulis tangan dengan melampirkan Ijazah Asli, Traskrip nilai Asli, foto kopy KTP dan untuk menjamin masuknya korban, dengan catatan menyediakan uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta limaratus ribu rupiah).

“Pada tanggal 9 Juli 2020, korban akhirnya menyerahkan setumpuk uang yang sebagaimana yang diminta (V). Pada saat menyerahkan uang tersebut (V) menjamin bahwa korban pasti diterima menjadi pegawai Rumah sakit dr. Iskak Tulungagung dan disuruh masuk kerja pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020,” tuturnya.

Sebelumnya, (V) yang mengaku bidan itu, memberikan alat perlengkapan kerja diantaranya adalah Tas Ransel, sepatu, kain warna putih, sebagai cara untuk meyakinkan para korbannya.

Setelah menunggu (V) yang sempat menjanjikan kepada semua korbannya bisa masuk kerja mulai tanggal 20 Juli 2020, korban akhirnya memutuskan untuk menanyakan perihal itu kepada ke Humas rumah sakit dr. Iskak Tulungagung untuk mendapatkan kepastian.

Korban akhirnya mendapat jawaban yang mengagetkan. (V) yang mengaku bidan tangan kanan kepala Rumah Sakit, tidak tercatat sebagai pegawai Negeri di RSUD dr. Iskak.

“Dengan kejadian tersebut pelapor seluruhnya mengalami kerugian sekitar Rp. 45.450.000,- (empat puluh lima juta empatratus limapuluh rupiah),” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 4 (empat) buah Tas punggung, 4 (empat) pasang sepatu, 3 (tiga) seragam celana hitam dan baju putih, 1 (satu) buah baju seragam keki dan baju Korpri dan uang yang tersisa sebesar Rp. 500.000,-(limaratus ribu rupiah), serta 4 (empat) lembar kwitansi bermaterai 6000, dan 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI.

“(V) yang mengaku bidan ini, dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUH Pidana,” kata Kapolsek tentang kasus yang sudah diungkap sejak 22 Juli ini.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan