BKD Berinovasi: Rintis Layanan Berbasis Digital

oleh -37 Dilihat
oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba memberi arahan pada Bimbingan Teknis Penyusunan DUPAK dan Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional di hotel Horison Nayumi Gorontalo, Rabu (22/01/2020).[foto_hms.pmprv]

HABARI.ID I Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba menyambut baik layanan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo yang berbasis digital.

Hal ini disampaiakannya pada Bimbingan Teknis Penyusunan DUPAK dan Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional di hotel Horison Nayumi Gorontalo, Rabu (22/01/2020).

banner 468x60

“Saya apresiasi terobosan BKD ini, karena sesuai dengan harapan saya dalam mempermudah pemenuhan hak-hak PNS,” ujar Darda.

Terkait bimtek penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan perhitungan angka kredit jabatan fungsional, Ia meminta agar mendapatkan kesepahaman persepsi dari tim penilai dan PNS fungsional yang dinilai.

Perbedaan pemahaman ini paling terasa ketika proses verivikasi berkas kenaikan pangkat.

“Sering kali ditemukan berkas tidak lengkap yang kemudian bisa berujung pada tidak memenuhi syarat dan tertundanya keniakan pangkat PNS,” ungkap Darda.

Dalam mencegah hal tersebut sekda menjelaskan, perlu ada dan dibuat standarisasi penilaian angka kredit, sehingga pengetahuan tim penilai dan PNS fungsional yang dinilai bisa linier dan manajemen PNS kenaikan pangkat dan jabatan bisa berjalan maksimal.

“Untuk mendapatkan satu pemahaman yang sama, saya minta pak Kaban buatkan semacam SOP. Jadi tidak perlu berdebat lagi …,”

“Kalau sudah sama teruskan, kalau tidak ya stop. Yang pasti SOP nya sesuai standar-standar yang sudah ada,” tandasnya.

Bimbingan teknis penyusunan DUPAK dan perhitungan angka kredit jabatan fungsional akan dilaksanakan selama dua hari.

Peserta yang mengikuti sebanyak 100 orang yang terdiri dari, ketua tim penilai angka kredit jabatan fungsional, ketua sekretariat penilai angka kredit, kepala sub bagian kepegawaian dan tata usaha pada UPTD dlingkungan Pemprov Gorontalo.(rls/fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan