HABARI.ID, MOJOKERTO I Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS Brantas), didampingi instansi terkait merealisasikan pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak tanah untuk pengadaan tanah dan lanjutan rumah pompa dan jalan inspeksi dalam rangka pembangunan pengendali banjir dan pengaman Sungai Afvour Watudakon.
Pembayaran tanah dilakukan Senin (7/11/2022) di kantor Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sooko Maslucman, M.Si, Kapolsek Sooko dan Danramil Sooko, Bank BRI Unit Megaluh Jombang serta masyarakat penerima ganti rugi tanah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah BBWS Brantas, Rojikan, SE, MM menjelaskan bahwa jumlah tanah yang dibebaskan mencapai 19 bidang nominatif dengan jumlah pemilik tanah sebanyak 19 orang.
Total pengganti keseluruhan biaya tanah adalah Rp 2.963.666.352. “Kami juga sudah bekerjasama dengan pihak bank, di mana Bank BRI telah menyediakan rekening untuk pembayaran uang pembebasan tanah tersebut…,”
“Kami menyampaikan apresiasi atas partisipasi dari Bapak/Ibu sekalian. Mudah-mudahan ini juga dapat bernilai ibadah. Karena setelah pembebasan tanah ini akan diikuti dengan pembangunan prasarana pengendali banjir yang bermanfaat untuk mengatasi banjir di wilayah sungai Afvour Watudakon desa Tempuran”, jelas Rojikan.
Kades Tempuran, Slamet mengatakan, pembayaran tanah dan pelepasan hak dilaksanakan sesuai dengan prosedur, setelah melalui beberapa proses sebelumnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BBWS Brantas yang sudah melaksanakan pembayaran tanah tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, salah satu warga penerima pembayaran tanah, mengatakan bahwa dirinya mendukung pembangunan pengendali banjir di wilayah sungai Afvour Watudakon, Ia juga mengaku ikhlas tanahnya dibebaskan oleh Negara.
Ditambah lagi, jumlah pembayaran yang diterima juga cukup memuaskan dari segi nominal.(Cha/Habari.id)