HABARI.ID I Awal Bulan Juli akan datang di tahun ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara segera menerapkan e-Kinerja (elektronik Kinerja), dalam melakukan penilaian kinerja ASN.
Penerapan e-Kinerja oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara ini, seperti diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin Kamis (11/06/2021).
“Penerapan penilaian kinerja ASN berbasis elektronik ini, berdasarkan PP nomor 30 tahun 2019, tentang penilaian kinerja pegawai,” ujarnya.
Ia jelaskan, sistem manajemen kinerjas ASN itu terbagi atas empat masing-masing perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan terakhir adalah penilaian.
“Semua ini muaranya nanti, menjadi acuan sebagai SKP atau sasaran kinerja pegawai,” terang Panglima ASN Kabupaten Gorontalo Utara tersebut.
“Sebelumnya penilaian kinerja ASN di Kabupaten Gorontalo Utara masih berdasarkan PP 46 tahun 2011, namun melalui workshop Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja ASN terintegrasi oleh BKN, memberikan gambaran terkait sistem penilaian kinerja ASN ..,”
“Jadi beda, kalo di PP 46 itu masih menggunakan pola orientasinya itu masih pada proses, jadi ASN itu di nilai melalui SKP pada prosesnya. Tapi PP 30 dan PANRB 8 tahun 2021 maka beralih dari penilaian proses ke penilaian hasil,” timpalnya.(wi/habari.id).