HABARI.ID, KOTA BLITAR I Pandemi Covid-19 telah mengubah asumsi penyusunan APBD tahun mendatang dan penyusunan APBD Perubahan di tahun berjalan. Menurut Wali Kota Blitar, Santoso, ini merupakan kondisi yang belum pernah jumpai sebelumnya.
“Pandemi Covid-19, mengharuskan pemerintah pusat dan daerah melakukan mitigasi fiskal dengan mengambil kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan dan menekan laju eskalasi penyebaran Covid-19,” ungkap Wali Kota Blitar, Drs. Santoso pada Rapat Paripurna di DPRD Kota Blitar, Senin (27/07/2020).
Pembangunan kota Blitar pada penyusunan APBD perubahan tahun 2020 ini, menurut Wali Kota, masih akan diarahkan pada pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah yang sempat terganggu oleh pandemi Covid-19, mendukung daya saing SDM yang sehat dan cerdas serta tetap fokus pada penanganan recovery Covid-19, pembenahan aspek-aspek penting memasuki new normal.
Berita Terkait: KUA-PPAS 2021 Kota Blitar Prioritaskan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Penanganan recovery Covid-19 serta menghadapi tatanan new normal dan percepatan kinerja berdasarkan evaluasi kinerja sampai dengan TB II tahun 2020, masih akan menjadi arah prioritas.
“Untuk kegiatan-kegiatan prioritas pada penyusunan APBD perubahan, juga akan digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota, penguatan fasilitas kesehatan termasuk laboratorium kesehatan, APD, alat kesehatan, tenaga kesehatan dan lainnya …,”
“Untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan, pada penyusunan APBD perubahan akan dilakukan dalam bentuk bantuan stimulan untuk rumah layak huni bagi warga yang terdampak,” kata Wali Kota.
Pada rapat paripurna tersebut, Wali Kota juga menyampaikan ada pendapatan daerah yang mengalami penurunan sebesar 13,89 persen dari semula Rp. 920,525 milyar menjadi Rp. 792, 621 milyar.
Penurunan itu terjadi, baik pada dana perimbangan maupun pada pendapatan asli daerah (PAD) dan juga karena ada kebijakan penanganan dampak Covid-19.
Penurunan ini juga disebabkan oleh adanya pemberian insentif pajak daerah dalam rangka peningkatan kemampuan masyarakat di masa pandemi selama 3 bulan masa pajak dari April sampai Juni 2020 untuk pajak hotel, restoran hiburan dan parkir.
“Faktor-faktor ini juga menyebabkan belanja daerah mengalami penurunan pada belanja langsung dari 621,920 milyar menjadi 522,352 miliar …,”
“Sementara pada belanja tidak langsung mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar Rp. 403,254 miliar menjadi Rp. 444,818 miliar,” kata Wali Kota Blitar, Santoso menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar.
Ada beberapa agenda yang dilaksanakan secara terintegrasi pada rapat paripurna tersebut, mulai dari Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Blitar Terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2021 …,
Tanggapan dan Jawaban Wali Kota Blitar terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD, Penyampaian Nota Rancangan KUA-PPAS/Perubahan Tahun Anggaran 2020 serta Laporan Realisasi Semester Pertama dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2020 oleh Wali Kota Blitar.
Para rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Blitar ini, Wali Kota Blitar, Santoso juga menyampaikan, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka sesuai dengan undang-undang, sebelumnya telah melaporkan realisasi pelaksanaan APBD tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kepada DPRD Kota Blitar.(adv/tos/habari.id)