ASN Pemprov Gorontalo Wajib Dokumentasi Aktivitas Kerja

oleh
ASN.
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (tengah) didampingi Kepala BKD dan Kabid Mutasi BKD Provinsi Gorontalo saat melaunching aplikasi New Siransija secara virtual di ruang Huyula Kantor Gubernur, Kamis (3/12/2020).
banner 468x60
HABARI.ID I ASN Pemprov Gorontalo wajib dokumentasikan kerja mereka, setelah peluncuran aplikasi New Siransija (Sistem pengukuran prestasi kinerja) oleh Pemprov Gorontalo Kamis (03/12/2020).

Kerana melalui aplikasi New Siransija, ASN wajib mendokumentasikan aktivitas mereka berdasarkan penetapan target kinerja SKP 300 menit setiap hari.

Bahkan kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, ASN akan sadar dengan penyusunan SKP tahunan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

“Melalui aplikasi New Siransija, pegawai tidak lagi menyusun SKP sesuai dengan keinginannya.

Jika SKP tidak tersusun dengan baik dan benar, maka berpengaru pada SKP bulanan dan harian, muaranya pada penagihan TKD,” jelas Sekda.

Penilaian terhadap pegawai sudah berjalan sejak tahun 2016, namun masih Siransija lama yang berorientasi pada penilaiaan kehadiran tepat waktu, bukan berdasarkan kinerja.

“Saya itu kadang-kadang sakit hati kalau teman-teman sudah kerja, tapi tidak bernilai. Semoga dengan sistem yang baru ini, kerja-kerja seluruh pegawai terukur,” ucap Sekda.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo usai mengatakan, penggunaan New Siransija ini efektifnya mulai Bulan Januari tahun 2021.

“Sekda meminta, BKD sebagai pelaksana aplikasi ini menjadi contoh dalam penilaian kinerja …”

“Evaluasi kinerja dilakukan, apakah sesuai dengan harapan atau tidak,” pungkasnya.(fp/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan