HABARI.ID I Angka penularan pandemi Covid-19 di Kabupaten Gorontalo, semakin bertambah. Dengan demikian Pemerintah Kabgor (Kabupaten Gorontalo) menerbitkan surat edaran.
Surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabgor tersebut, tentang pembatasan aktivitas malam untuk menekan laju perkembangan pandemi.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo jelaskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo ini, demi kesehatan masyarakat.
“Secara khusus penekana laju peredaran pandemi Covid-19 ini, pada sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok ..,”
“Meski kami menerbitkan edaran, masyarakat tetap diberikan kebebasan untuk beraktivitas full ..,”
“Namun harus menaati ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” jelas Nelson.
Untuk pembatasan aktivitas pada jam malam hanya dari pukul 21.00 WITA sampai dengan pukul 04.00 WITA.
Demikian pula dengan pelaksanaan ibadah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan, tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Jika ada masyarakat yang melanggar aturan atau maklumat ini, maka akan diberikan sanksi ..,”
“Sanksinya tentu akan diberikan oleh petugas dan aparat berwenang, sesuai dengan tingkat pelanggaran,” tegasnya.(Ver/habari.id).