HABARI.ID I Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah menolak jika dana haji, dana milik umat untuk pelaksanaan ibadah haji digunakan pemerintah untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, itu tidak sejalan dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Umat Muslim yang mau berangkat menunaikan rukun Islam ke-5 itu, bermacam latar belakangnya. Dan mereka mengumpulkan uang mungkin ada yang berpuluh-puluh tahun …,”
“Jadi, sangat tidak tepat digunakan untuk hal lain,” kata Idah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/4/2020) sebagaimana dilansir dari harnas.co.
Pada UU ini disebutkan, Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan: Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; Rasionalitas dan efisisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); dan Manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Adapun kegunaan dana haji meliputi: a. Penerimaan yang meliputi: setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, nilai manfaat Keuangan Haji, dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Alokasi Umum (DAU), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat: b. Pengeluaran (meliputi penyelenggaraan Ibadah Haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji, dsb); dan c. Kekayaan.
Jika pemerintah masih membutuhkan dana, lanjut kata Legislator Dapil Gorontalo itu, alternatif yang bisa dimanfaatkan adalah penggunaan dana hasil pajak.
Menurutnya dana itu lebih layak digunakan karena termasuk harta milik bersama yang dikelola oleh negara dalam bentuk APBN.
Selain pajak, Idah mengungkapkan solusi lain yang bisa digunakan untuk mengatasi wabah korona adalah pemerintah bisa memanfaatkan sebagian hasil investasi dana haji dari jamaah yang telah melunasi dana haji.
“Mungkin dana dari hasil investasi haji bisa digunakan untuk membantu penanganan COVID-19. Membantu masyarakat, memberikan keperluan untuk pencegahan COVID-19. Tapi, kalau pakai dana haji, bukan hasil investasi, saya sangat tidak setuju,” ujarnya.
Mengenai penundaan haji, Idah mengingat saat ini Komisi VIII DPR belum membahas hal tersebut karena belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Jangan sampai keputusan ditunda atau tidak pelaksanaan Haji tahun 2020 ini belum dibuat, dananya mau diarah-arahkan untuk tujuan tertentu, tanpa persetujuan dari pemilik dana …,”
“Ingat, umat Islam yang ingin berangkat haji itu tidak semuanya orang mampu, tapi mereka mengumpulkan sedikit demi sedikit, untuk berangkat haji, dengan cucuran keringat,” pungkasnya.(rls/fp/habari.id)