Anak – Perempuan Masih Jadi Korban Emosi dan Nafsu

oleh
anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak dan perempuan.(f/istimewa).
banner 468x60

HABARI.ID I Anak dan perempuan sampai dengan sekarang masih menjadi korban “pelampiasan” emosi dan nafsu sesaat, oleh orang-orang terdekat mereka. Padahal anak dan perempuan, sangat dilindungi oleh Undang-Undang.

Pada wilayah hukum Kabupaten Gorontalo sendiri, selama masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, oleh Reskrim Polres Gorontalo meningkat signifikan.

Perkara kekerasan terhadap anak dan perempuan ini menembus angka 118 kasus. Jumlah tersebut sangat tinggi, jika dibandingkan kasus yang sama tahun 2019, hanya 88 perkara.

Menariknya lagi, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mendominasi, dari total 118 kasus tersebut. Yakni 71 perkara kekerasan terhadap anak, dan sisanya 47 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pemicu adanya ratusan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini, masih pada lingkungan faktor-faktor yang klasik.

Mulai dari mengonsumsi minuman beralkohol, nonton video dan film konten dewasa serta sulitnya memenuhi ekonomi.

Kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohammad Nauval Seno, Rabu (30/12/2020) jumlah kasus tersebut yang mencapai 118 perkara.

Masing-masing seksual, fisik, psikis dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

“Khusus kasus kekerasan terhadap anak, pengawasan orang tua penting. Apalagi di zaman yang sekarang ini, pergaulan bebas sangat mengancam masa depan anak …”

“Sebab sebelumnya pada pertengahan tahun ini, begitu banyak kasus kekerasan anak sebagai korban yang kami tangani …”

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohammad Nauval Seno.

“Ini tentunya, kami harap bisa menjadi perhatian kita semua khususnya orang tua,” pungkasnya.

20 Anak Korban Pelecehan Diawal Pertengahan Tahun 2020

Anak adalah pemilik masa depan emas keluarga dan negara ini. Lantas apa jadinya jika masa depan mereka dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab, hanya karena nafsu sesaat.

Sepanjang awal pertengahan tahun 2020 lalu, menjadi kisah kejam bagi 20 anak di Kabupaten Gorontalo yang menjadi korban pelecehan seksual, oleh orang-orang terdekat.

Perkara kekerasan terhadap anak tersebut ditangani oleh Reskrim Polres Gorontalo.

Terungkap melalui hasil koordinasi dan sinergitas PPA Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta laporan langsung oleh orang tua mereka ke SPKT Polres Gorontalo.

Tingginya kasus kekerasan terhadap anak pada awal pertengahan tahun 2020 itu, menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohammad Nauval Seno, karena longgarnya pengawasan orang tua.

“Khusus penangana kasus pelecehan seksual pada awal pertengahan tahun 2020, yang mencapai 20 anak ini sangat tinggi …”

“Jika dibandingkan pada awal pertengahan di tahun 2019 lalu, yang hanya 8 kasus,” ungkapnya.

Salah satu perkara pelecehan seksual yang ditangani Reskrim Polres Gorontalo pada awal pertengahan tahun 2020 itu, yakni oknum ustadz diduga mencabuli santrinya.

Aksi bejat oknum ustadz ini sudah berlangsug sejak 2018 silam, dan terkuak pada Bulan Maret tahun 2020 lalu.

Korban saat itu berada di salah satu taman pengajian Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk mengantarkan alquran ke rumah tersangka.

“Sampai di rumah tersangka, korban disuruh masuk kedalam kamar terlapor. Saat di dalam itulah tersangka melakukan perbuatannya …”

“Oknum ustadz ini, kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 … ”

“Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Ver/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan