Akui Lakukan PHK, Begini Alasan GM Maqna Hotel

oleh
Maqna
General Manager Maqna Hotel Gorontalo, Fredy Adrian.
banner 468x60

HABARI.ID I Managemen Perusahan PT. Nirvana Wastu Pratama, menepis isu terkait (PHK) Pemutusan Hubungan Kerjasama yang sepihak terhadap karyawannya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh General Manager Maqna Hotel Fredy Adrian, tentang PHK saat di temui oleh awak Habari.Id, Rabu (02/06/21).

Kata Fredy, bahwa sejak awal beberapa karyawan tersebut tidak menaati aturan perusahaan, misal bandel dan sering bolos dalam pekerjaannya.

“Jadi ada 4 yang di PHK dan itu sudah melalui jenjang mekanisme yang diatur undang-undang. Seperti SP I, SP II dan SP III tentang pemberhentian,”ucapnya.

Masih kata Fredy, beberapa karyawan sebelum di PHK sudah dilakukan pembinaan berulang kali sejak 2019 yang lalu. Dan pelanggaran tersebut selalu saja terulang.

“Kita sudah bina sesuai aturan undang-undang untuk menghindari PHK dari tahun 2019 kita sudah kasih kesempatan, 2020 juga sudah diberikan kesempatan, tapi terjadi lagi tahun 2021,”tambahnya lagi.

Kedepan, Fredy mengatakan apapun keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dirinya akan menerima hal itu.

“Jika PHI meminta untuk membayarkan semua gaji mereka, ya, kami akan bayarkan. Dan jika PHI meminta untuk mempekerjakan kembali mereka maka kami pihak perusahaan akan mempertimbangkjan kembali hal itu,”Tandasnya.(dyt/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan