Akses Masuk Gorontalo Dibuka Mulai 15 Juni, Warga Wajib Kantongi Dokumen Ini …

oleh
Akses Masuk Gorontalo Dibuka Mulai 15 Juni
Antrian kendaraan di wilayah perbatasan Gorontalo.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID I Tertanggal 15 Juni 2020, akses masuk wilayah Gorontalo akan dibuka. Tapi untuk warga yang masuk Gorontalo harus bisa menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) dan syarat lainnya. SIKM ini akan dijadikan sebagai data oleh tim Gugus Tugas berkaitan dengan penanganan Covid-19 di kemudian hari.

Tentang akses masuk wilayah Gorontalo yang akan dibuka, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke Gorontalo ini, menjadi salah satu kesimpulan pada rapat evaluasi penerapan PSBB jilid III Provinsi Gorontalo yang dihadiri unsur Forkopimda, Sabtu (13/06/2020).

Wakil Gubernur Idris Rahim mengungkapkan, langkah pembukaan kembali akses masuk Gorontalo dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan pengendalian trasnportasi menuju new normal, dimana tidak ada lagi pelarangan dan pembatasan aktivitas keluar masuk orang dan barang.

“Penerapan pendisiplinan masuk keluarnya orang masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dengan memberlakukan syarat dan ketentuan bagi orang yang melakukan perjalanan masuk wilayah provinsi Gorontalo …,”

“Bagi yang melakukan perjalanan masuk wilayah Gorontalo, kondisi harus benar-benar sehat dibuktikan dengan surat keterangan hasil rapid test serta PCR negatif dan dengan ketentuan wajib memperoleh surat izin masuk secara elektronik,” ungkap Idris Rahim.

SIKM yang menjadi salah satu syarat masuk wilayah Gorontalo itu, dapat diakses menggunakan Ponsel. Setiap warga yang ingin masuk, akan meng-upload pernyataannya melalui link yang sudah disiapkan.

Setelah itu, akan diberikan surat digital yang menyatakan seseorang atau si pelaku perjalanan bersedia dan setuju dengan aturan yang ada. Dan setelah mengantongi dokumen tersebut, masyarakat baru diberikan akses masuk.

Sementara itu, Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba menambahkan, surat pernyataan tersebut akan terkonfirmasi secara online.

Dalam surat pernyataan tersebut pelaku perjalanan harus memasukan nomor induk kependudukan atau NIK yang akan disinkronkan dengan pusat data.

Dengan surat ini, Darda mengungkapkan, akan menjadi landasan hukum dalam melakukan penanganan.

“Di dalamnya akan membuat pernyataan bahwa semua data yang disampaikan oleh bersangkutan adalah benar …,”

“Dan apabila dokumen yang disampaikan itu ternyata palsu, atau tidak benar adanya, maka akan ada sanksi sesuai aturan,” ungkap Darda Daraba.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan