Akibat Mabuk Miras, Bocah 15 Tahun Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur

oleh
Miras, Gadis.
Ilustrasi.(f/Istimewa).
banner 468x60
HABARI.ID I Akibat mabuk usai mengonsumsi miras, bocah 15 tahun berinisial DAS nekat setubuhi anak gadis dibawah umur usia 12 tahun Sabtu (12/09/2020) malam di rumah korban.

Kejadian ini bermula saat pelaku sudah dipengaruhi miras dan mendatangi rumah korban Sabtu (16/09/2020) malam, saat korban tengah tertidur lelap bersama adik dan orang tuanya.

Dalam kondisi mabuk miras pelaku langsung melakukan aksinya kepada korban. Tidak tahunya aksi yang dilakukan pelaku kepada korban, sempat dilihat oleh adik korban dan akhirnya kejadian tersebut disampaikan adik korban kepada orang tua mereka.

Dengan bermodalkan keterangan dari adik korban, orang tua mereka langsung mendatangi Polres Gorontalo Rabu (16/09/2020), melaporkan perbuatan DAS terhadap korban ada empat hari lalu itu.

Kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Mohamad Nouval saat ditemui di ruang kerjanya, bahwa dugaan kasus asusila ini sudah ditangani oleh Reskrim Polres Gorontalo.

“Pelaku saat dimintai keterangan di Unit PPA Polres Gorontalo, mengakui perbuatannya. Kini pelaku dibawah umur itu, masih ditangani di fasilitas unit PPA Polres Gorontalo,” ujar Iptu Mohamad Nouval.

Sampai dengan saat ini Polres Gorontalo terus mendalami dugaan kasus tersebut, mengingat pelaku, korban dan saksi adalah anak dibawah umur. Sehingga, Polres Gorontalo pun sangat hati-hati menangani perkara tersebut.

“Jadi karena ini anak di bawah umur, maka kita akan arahkan ke sistem diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana …”

“Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Iptu Mohamad Nouval.(dwi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan