Polisi Sita 2,5 Ton Miras Jenis Cap Tikus di Boalemo

oleh
Polisi, Cap Tikus.
Sebanyak 2,5 Ton miras jenis Cap Tikus, saat ditemukan aparat hukum ketika dilakukan penggerebekan.
banner 468x60
HABARI.ID I Sebanyak 2,5 ton minuman beralkohol jenis Cap Tikus, berhasil disita aparat kepolisian Reskrim Narkoba Polres Boalemo Selasa (08/09/2020), saat melakukan penggerebekan di tempat penyimpanan miras milik N terletak di Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono jelaskan, penggerebekan miras Cap Tikus di tempat penyimpanan terduga N ini, dipimpin langsung oleh KBO Resnarkoba Polres Boalemo bersama tiga anggota lainnya.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Resnarkoba Polres Boalemo yang dipimpin langsung KBO Resnarkoba, melakukan penggerebekan di tempat penyimpanan miras milik terduga N …”

“Setelah mengamankan terduga N, polisi pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap N dan berhasil menemukan tempat penyimpanan miras jenis Cap Tikus berjumlah 2.500 liter,” ujar Wahyu.

Pemberantasan miras di Gorontalo sudah menjadi target Polda Gorontalo, dalam menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Gorontalo.

Apalagi sekarang ini di tiga daerah diketahui, tengah melaksanakan berbagai tahapan Pilkada 2020. Sehingga Polda Gorontalo berharap, masyarakat agar bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menjaga kondusifitas wilayah.

“Miras adalah racun dan pemicu terjadinya tindak kriminalitas. Jika tidak diberantas, maka akan mengakibatkan penyakit masyarakat yang bisa berdampak buruk terhadap masyarakat …”

“Momen Pilkada tahun ini, kami mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan aparat kepolisian, senantiasa mencipkatan kondisi yang aman dan nyaman, termasuk memberantas miras,” pungkas Wahyu.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan