38 Pelanggar Protkes Covid-19 Dapat Sanksi Tegas

oleh
pelanggar
Usai mendapatkan sanksi akibat melanggar protokol kesehatan, seorang pelanggar ini diberikan masker oleh petugas Satgas Covid-19 Kota Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID I Sebanyak 38 pelanggar Protkes atau protokol kesehatan Covid-19, terpaksa mendapatkan sanksi tegas dari aparat gabungan, karena melanggar aturan.

Pelanggar yang mendapatkan sanksi tegas ini, terjaring razia di Pasar Kamis Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya Kamis (17/12/2020).

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya menjelaskan, tim satgas melakukan razia terhadap penjual dan pengunjung pasar.

“Kami temukan pengunjung dan penjual yang tidak memakai masker. Maka kami langsung tindaki …”

“Yakni memberikan sanksi tertulis dan sosial, berupa push up dan membaca pancasila. Semuanya 38 pelanggar,” jelas Arfan.

Arfan mengatakan dalam tugas oleh tim satgas tetap mengutamakan persuasif kepada masyarakat, tapi juga akan menangani tegas bagi para pelanggar protkes Covid-19.

“Kegiatan ini adalah salah satu ikhtiar bagi semua APH (Aparat Penegak Hukum), dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Selain itu tim satgas juga turut mebagi-bagikan masker, kepada pedagang serta pengunjung pasar.

Dan kegiatan operasi yustisi ini melibatkan oleh Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, BPBD dan dinas terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19.(dik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan