3 Hari Batas Waktu Balon Pilkada Mendaftar

oleh -35 Dilihat
oleh
Balon, Pilkada.
KPU Kabupaten Gorontalo.
HABARI.ID I Hanya tiga hari batas waktu Balon (Bakal Calon) Pilkada untuk mendaftar di KPU Kabupaten Gorontalo, terhitung sejak Jumat (04/09/2020) sampai dengan Minggu (06/09/2020) pekan depan.

Pendaftaran Balon Pilkada ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu tegaskan Sabtu (29/08/2020), dalam proses pendaftaran tersebut peserta Pilkada tidak dizinkan membawa massa dengan jumlah yang banyak.

“Klaster perkantoran khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo, menjadi pengalaman berharga bagi kami. Maka dari itu kami tegaskan …”

banner 468x60

“Semua pendaping, pendukung dan pengusung serta Balon Pilkada, harus mematuhi protokol kesehatan …”

“Agar dalam proses tahapan tersebut berlangsung dengan baik dan lancar. Jika ada yang tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19, maka dengan sangat terpaksa tidak akan kami layani,” tegas Rasyid.

Sesuai aturan, setiap bakal calon harus melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon, melampirkan SK persetujuan dari DPP masing-masing partai.

Visi misi harus disiapkan, tim kampanye yang dibentuk bersama koalisi dan ditandatangi oleh bakal calon.

Syarat-syarat tersebut menjadi mutlak agar bisa lolos dari tahapan pendaftaran. Selain itu pula, surat sehat dari rumah sakit juga dilampirkan, tetapi untuk syarat kesehatan ini diberikan waktu hingga tanggal 11 September.

“Jadi untuk pengecekan kesehatan itu, sesuai rekomendasi IDI, kita pilih Ruma Sakit Aloei Saboe, dengan masa waktu hingga tanggal 11 akan datang untuk pengecekan,” kata Rasyid Sayiu.

Khusus bakal calon petahana dirinya meminta untuk segera memungkin menyiapkan surat cuti, dari jabatan yang sekarang di emban sebagai Kepala Daerah.

“Jadi untuk petahana itu harus ada surat cuti, agar terlepas dari tanggungan negara, calon petahana akan dihitung cuti …”

“Dan tidak bisa menggunakan wewenang jabatannya, terhitung sejak masa kampanye dimulai,” kata Rasyid.(dwi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan