Cucu Nani Wartabone Bantah Pernyataan Polda, Soal Eks Rumah Jawatan sebagai Cagar Budaya

oleh
oleh
foto istimewa.

HABARI.ID I Pemberitaan tentang pernyataan Dirreskrim Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, pada konferensi pers yang berlangsung di Ruang Humas Polda Gorontalo Jumat (16/10/2026) tentang Eks Rumah Jawatan sebagai Cagar Budaya, mendapat bantahan keras dari Cucu Pahlawan Nasional Nani Wartabone, yakni Mohamad Kris Wartabone.

Bantahan atas pernyataan Dirreskrimsus Polda Gorontalo di salah satu media online itu, disampaikan Kris Wartabone melalui komentarnya di salah satu akun media sosial yang memosting berita tentang penegasan Polda Gorontalo Eks Rumah Jawatan sebagai Cagar Budaya.

Tidak hanya membatah saja, Kris Wartabone sendiri katakan dengan tegas dalam komentarnya bahwa, saat Ia masih kecil berdiskusi dengan pelaku sejarah, tidak pernah terdengar pelaku sejarah menyebut Eks Rumah Jawatan sebagai Cagar Budaya.

Selain itu Kris Wartabone juga mempertanyakan dasar penetapan Eks Rumah Jawatan sebagai Cagar Budaya. Bahkan Kris Wartabone sendiri, mempertanyakan peran semua pihak termasuk aparat hukum atas pembongkaran Penjara Zaman Belanda, sebelumnya pernah di bongkar dan sekarang sudah menjadi Gedung Bele Li Mbui.

“Kalau itu punya nilai sejarah Kenapa tidak bersamaan dengan penetapan bersama Kantor Pos.. Makam NW dan rumah dinas Pelni.. …!!? saya sejak kecil hingga meninggalnya Alm NW dan anak anaknya serta pelaku sejarah yg sering berdiskusi dgn kami tidak pernah mereka menyebut nyebut rumah jawatan itu ada kaitan dgn peristiwa sejarah 23 januari… dasar penetapannya apa….!!??.. waktu Penjara jaman Belanda di bongkar yang ada kaitan dengan sejarah 23 Januari 42 … semua diam… padahal saksi bisu dimana Pimpinan belanda dan kroninya sempat di tahan di situ… sekarang sudah jadi gedung bele li mbui,” tulis Kris Wartabone dalam komentarnya.

Diketahui, melalui media online gosulut.id, dalam berita berjudul Polda Gorontalo Tegaskan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Berstatus Cagar Budaya, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Perdede didamping Kabid Humas Kombes Pol Marupa Sagala, dalam konfersensi pers di ruang humas Polda Gorontalo, Jumat (16/10/2026) menyampaikan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Kementerian Kebudayaan pada 16 September 2026.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo masih teregister di Registrasi Nasional Cagar Budaya. Penegasan ini sekaligus membantah klaim dari penanggung jawab pembongkaran, yang menyebut bangunan sudah tidak berstatus cagar budaya lagi karena ada dokumen pencabutan.

“Saat pengecekan TKP pada 25 Juni 2026, penanggung jawab menunjukkan dokumen yang diklaim mencabut status cagar budaya. Namun data dari Kementerian Kebudayaan menyatakan bangunan itu masih teregister,” jelas Maruly.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di