HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea membantah dengan tegas penafsiran yang mengaitkan pencabutan SK cagar budaya dengan instruksi pembongkaran bangunan. Hal ini disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Sabtu (17/10/2026) di hadapan awak media.
Menurutnya, keputusan yang dicabut adalah dasar administratif penetapan status cagar budaya, bukan perintah untuk merobohkan bangunan. “Di dalam SK pencabutan itu tidak ada kalimat memerintahkan untuk mencabut atau membongkar. Jadi dalam SK itu tidak ada perintah untuk membongkar rumah jabatan itu, kita hanya membatalkan perwako,” ujar Adhan saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan Pemkot Gorontalo, di tengah berkembangnya berbagai tafsir mengenai pencabutan status cagar budaya bangunan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Adhan juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan agar bangunan tersebut dibongkar. Sebaliknya, Ia justru menyarankan agar lokasi itu dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang produktif.
“Bahkan saya bicara di lokasi itu, saya sarankan untuk bikin restoran, masak segala macam. Saya cuma suruh bikin restoran atau rumah makan, kan begitu,” tambahnya.
Pernyataan itu memperjelas posisi Adhan, bahwa pencabutan SK tidak otomatis menjadi instruksi untuk menghilangkan bangunan secara fisik. Pemanfaatan lokasi, menurut penjelasan tersebut, dapat diarahkan pada kegiatan ekonomi tanpa harus merusak struktur utama bangunan.
Berawal dari SK Tahun 2020
Polemik ini berakar pada penerbitan SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020, pada masa pemerintahan Wali Kota Marten Taha. Melalui keputusan tersebut, bangunan yang menjadi objek sengketa ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya sebelumnya memuat daftar objek cagar budaya tertentu, di antaranya Kantor Pos, Pelni, Masjid Hunto, Masjid Agung, dan Menara Benteng Otanaha. Bangunan yang kini menjadi objek polemik tersebut disebut tidak tercantum dalam daftar itu.
Riwayat kepemilikan bangunan juga menjadi bagian dari persoalan. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, lahan dan bangunan tersebut dibeli pihak privat dari pemerintah pada 2004, pada masa kebijakan Menteri BUMN Laksamana Sukardi di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Penetapan status cagar budaya pada 2020 kemudian berujung pada sengketa hukum setelah pemilik lahan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah daerah.
Pembatalan SK Disebut Berdasarkan Kajian
Dalam proses persidangan, perkara tersebut berujung pada akta perdamaian yang mewajibkan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan kajian ulang terhadap SK penetapan cagar budaya dalam waktu maksimal 30 hari kalender.
Berdasarkan keterangan Pemkot, hasil kajian teknis dan hukum menjadi dasar penerbitan SK Wali Kota Nomor 350 yang membatalkan keputusan penetapan sebelumnya.
Pembatalan itu disebut dilakukan untuk menyesuaikan keputusan kepala daerah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019.
Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan koreksi terhadap keputusan administratif sebelumnya, bukan instruksi pembongkaran bangunan.
Meski demikian, persoalan ini tetap menempatkan kepastian hukum, status kepemilikan, dan perlindungan bangunan dalam sorotan publik. Penjelasan mengenai dasar pencabutan SK menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan antara pembatalan penetapan administratif dan tindakan terhadap kondisi fisik bangunan.
Pemkot Gorontalo menegaskan bahwa tidak ada perintah pembongkaran yang tercantum dalam SK pencabutan tersebut. Adhan justru menyebut pemanfaatan sebagai restoran atau rumah makan sebagai salah satu alternatif penggunaan lokasi.
Polemik ini pun menyisakan satu hal mendasar: setiap keputusan terkait bangunan dan pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.(**).






