20 Tahun Menanti, Warga Leato Akhirnya Miliki Rumah Layak Huni

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Penantian Saleh Ibrahim warga Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo selama 20 tahun, kini sudah bisa ia rasakan. Walau sederhana pria berusia kepala lima itu sangat bersyukur mendapat satu unit Rumah Hunian Idaman Rakyat (RHIR) dan bisa memboyong keluarga kecilnya tinggal dirumah sendiri.

Penantian selama 20 tahun bukan waktu yang terbilang cepat untuk pria yang berprofesi sebagai ABK (Anak Buah Kapal) ikan ini. Sebenarnya, Saleh sudah membangun pondasi rumahnya pada tahun 2000 silam. Namun karena keterbatasan dana ia belum bisa melanjutkan pembangunan rumah dan sementara waktu tinggal di rumah milik mertuanya.

Bantuan rumah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo tersebut akhirnya terwujud tahun ini, dan itu tak lepas dari tangan dingin salah satu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru untuk membebaskan Kelurahan Leato Selatan dari rumah yang tidak layak huni.

Bantuan Rumah Hunian Idaman Rakyat

“Sebenarnya saya sudah memasukan proposal untuk melanjutkan pembangunan rumah, tapi bantuan tak kunjung datang, nanti Ibu Meyke Camaru yang menawarkan mahyani baru saya dapat,” ucap Saleh Ibrahim, Selasa (16/11/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengalokasikan pembangunan RHIR sebanyak 53 unit di Kota Gorontalo, yang tersbar di Kelurahan Donggala dan Leato Selatan, hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan RHIR salah satu persyaratan adalah harus memiliki kuasa atas tanah, selain itu juga masuh di dalam data DTKS.

“Mudah sekali untuk mendapat RHIR atau mahyani, seperti pak Saleh saya datangi warga yang memiliki rumah tapi tidak layak dan harus diperbaharui, kebetulah syaratnya terpenuhi dan saya rekomendasikan ke Dinas Perkim. Mereka menyahuti di tahun yang sama,” ungkap Meyke. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan