HABARI.ID, PEMPROV I Pelayanan pajak daerah di Provinsi Gorontalo terus dimaksimalkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Gorontalo.
Kali ini Rabu (28/10/2026), bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Gorontalo membahas Ranpergub (Rancangan Peraturan Gubernur), tentang tata cara pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
Rapat harmonisasi yang dibuka langsung Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasesnseran itu dihadiri langsung Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, serta Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menekankan, pentingnya proses harmonisasi untuk menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
“Harmonisasi ini juga menjadi forum untuk menyelaraskan substansi pengaturan, memperjelas kewenangan, serta memastikan mekanisme pemeriksaan dan penagihan pajak daerah disusun secara sistematis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan bahwa Ranpergub tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa pemeriksaan dan penagihan pajak daerah memiliki dasar hukum yang kuat, dilaksanakan secara transparan, profesional, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak,” jelas Danial.
Menurutnya, penguatan regulasi ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB) serta Pajak Rokok.
Danial juga menegaskan bahwa penyusunan Ranpergub tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah jenis maupun menaikkan tarif pajak daerah, melainkan memperjelas tata cara pemeriksaan dan penagihan terhadap kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan dan penagihan pajak daerah bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kepatuhan wajib pajak. Melalui Ranpergub ini, kami ingin membangun sistem pengawasan yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel,” tegas Danial.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penguatan regulasi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Bapenda dalam melakukan transformasi pengelolaan pendapatan daerah, melalui peningkatan kualitas pendataan, pengawasan, pemeriksaan, serta efektivitas penagihan pajak daerah.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Ranpergub dapat segera disempurnakan dan menjadi landasan operasional yang efektif bagi aparatur dalam melaksanakan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi PAD secara berkelanjutan.
“Optimalisasi pendapatan daerah harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan hak wajib pajak, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Inilah bagian dari komitmen kami mewujudkan Transformasi Pendapatan, Kemandirian Daerah,” pungkas Danial.(bm/habari.id).






