HABARI.ID I Dinas Pendidikan Gorontalo Utara telah mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pendidikan. Intisari 2 Ranperda itu berisi landasan hukum wewenang Dinas Pendidikan serta tentang pengembangan Pendidikan Muatan Lokal.
Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Usman jelaskan, Ranperda pertama mengenai Perubahan Perda No 6 tahun 2012 tentang kewenangan Dinas Pendidikan terhadap Instansi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
“Kita akan mengganti Perda itu, karena sekarang sudah ada UU No 23 tahun 2014 yang telah melimpahkan wewenang SMA ke Pemerintah Provinsi, sedangkan di Perda 6 tahun 2012 masih memuat kewenangan itu di tingkat daerah maka kita ajukan Ranperda baru, ” jelas Irwan, Rabu (29/09/2021).
Dirinya khawatir jika Perda No 6 tahun 2012 itu masih tetap berlaku, akan berdampak pada proses pertanggung jawaban penyelenggaran pendidikan di Instansi yang dia pimpin.
“Konsekuensinya itu dari sisi hukum pertanggungjawaban kita, karena otomatis kita wajib memenuhi peningkatan penyelenggaran pendidikan dam anggaranya,” ungkap Irwan.
Selain itu, tak kalah penting kata Irwan ialah pendidikan Muatan Lokal pula menjadi usulan Ranperda.
“Kami juga mengajukan pendidikan muatan lokal, hari ini pendidikan muatan lokal hanya terintegrasi dengan mata pelajaran lain, padahal pendidikan muatan lokal harus berada pada struktur tersendiri, dalam artian terpisah dari struktur pendidikan nasional,” ujar Irwan.
Lebih lanjut Irwan katakan, dengan adanya Perda Muatan lokal kedepan instansi pendidikan dapat menyusun kompetensi dasar dan struktur kurikulum muatan lokal tersebut.
“Hari ini Perda soal itu belum ada, semogadengan pengajuan ini (red. Ranperda) dapat disetujui dan menjadi satu Perda,” tukas Irwan.(Wi/Habari.id).