Usulkan Zona Hijau Gelar Shalat Idul Fitri, Nelson: Protokol Covid-19 Tetap Diperketat

oleh -29 Dilihat
oleh
Usulkan Zona Hijau Bisa Gelar Shalat Idul Fitri
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo rapat bersama par Camat dan Kades melalui video conference, Jum'at (14/05/2020).[foto_dwi/habari.id]
HABARI.ID I Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo akan mengusulkan agar zona hijau di wilayah kabupaten Gorontalo bisa menyelenggarakan shalat Idul Fitri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Usulan ini juga sejalan dengan Fatwa MUI yang memungkinkan zona hijau melaksanakan shalat Idul fitri.

“Kita sementara usulkan kepada Gubernur dengan catatan dilakukan di outdoor atau tempat terbuka. Kita tunggu bagaimana nanti keputusan Gubernur,” ungkap Nelson Pomalingo.

Nelson menegaskan, sholat Id berjamaah tersebut dimungkinkan hanya daerah yang masuk dalam zona hijau. Sementara untuk daerah yang berstatus zona merah, tidak diperbolehkan.

banner 468x60

Di wilayah Kabupaten Gorontalo tercatat ada dua desa yang berstatus zona merah, karena memiliki 1 pasien Covid-19.

“Kepatuhan protokol kesehatan wajib dilaksanakan. Kita memang punya daerah yang berstatus merah. Namun masih banyak yang bestatus zona hijau. Sehingganya zona hijau ini yang diusulkan bisa melaksanakan shalat Id,” ungkap Nelson.

Dirinya berharap masyarakat dapat pula membantu agar usulan ini diterima. Hal penting yang bisa dilakukan masyarakat adalah mematuhi dan taat aturan dan protokol kesehatan Covid-19 yang telah disosialisasikan pemerintah daerah.

Di depan para Camat dan Kepala Desa, saat melakukan virtual meeting melalui video conference, dirinya mengimbau agar aparat desa dan kecamatan bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait hal-hal yang harus ditaati.

“Masyarakat juga harus patuh terhadap aturan PSBB. Karena dengan begitu akan ada hasil yang baik dan kita bisa melaksanakan sholat Idul Fitri,” tandas Nelson.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa No. 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri.

Dalam Fatwa tersebut menyebutkan pelaksanaan sholat Id dapat dilakukan di daerah yang angka penularan menunjukan kecendrungan menurun. Serta berada di kawasan yang bukan daerah pemilik pasien Covid-19.(dwi/habari.id)

 

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan