Tolak Politik Uang!, Ini Ancaman Pidananya…

oleh
Politik Uang
banner 468x60
HABARI.ID, TRENGGALEK I Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, kembali ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan politik uang dalam proses pemilihan kepala daerah 2020.

Pasalnya, Bawaslu tidak akan segan-segan membatalkan pasangan calon jika ditemukan politik uang memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Ketua Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik yang tergabung dalam tim paslon, tim sukses, relawan atau yang tidak tergabung dalam tim sukses untuk bersama-sama Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pilkada Trenggalek 2020 yang sehat dan bebas dari praktek politik uang (money politic).

Terkait dengan politik uang, Rokhani mengatakan, “Dalam UU No 10 Tahun 2016  pasal 73 dijelaskan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pambatalan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya kepada habari.id, Jumat (27/11/2020)

Lebih lanjut Rokhani menjelaskan, dalam pasal 187A , setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,…

Memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 73 ayat (4)  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Selain itu, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Bawaslu akan menindak tegas bila ada peserta pemilu yang melakukan cara kotor menggunakan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada di Trenggalek,” sambungnya.

Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan para peserta jangan sampai menggunakan money politik. Karena money politik termasuk pelanggaran fatal, yang bisa mencoret Paslon Pilkada dari peserta Pilkada.

Menurutnya, kewenangan Bawaslu tidak bisa diintervensi pihak manapun. Karena memang Bawaslu menjalankan fungsi sebagai pengawas dalam Pilkada. Pihaknya berharap, seluruh masyarakat di wilayah Trenggalek agar bisa cermat dalam menghadapi Pilkada 2020.(Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan