Tindaklanjuti Perintah Bupati Disperindag Fokus Berantas Pungli

oleh
Kepala Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo, Gusti Tomayahu
banner 468x60

HABARI.ID I Pungutan Liar (Pungli) di Shopping Center Limboto, masih menjadi momok bagi sebagian besar pedagang.

Pasca keluarnya “perintah” penertiban Pungli oleh Bupati Gorontalo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo langsung bertindak.

Upaya yang dilakukan Disperindag adalah melakukan koordinasi dengan para pedagang dan para pemungut retribusi.

Kepala Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo Gusti Tomayahu menjelaskan, ada 3 pungutan yang sejauh ini terus diberantas dan carikan solusinya.

Baca Juga: Demi Kenyamanan Pedagang Di Shopping Center, Pungli Dan Premanisme Segera Diselesaikan!

“Petak-petak yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, itu masuk pungli. Karena pedagang kedua yang membeli secara cash ataupun cicil ke pedagang pertama, masuk kategori pungli,” jelas Gusti Tomayahu.

Lanjutnya, selain masalah petak, pungli lainnya yaitu kehadiran meja-meja lapak yang disewakan. Menurut Gusti Tomayahu, hal itu melanggar aturan.

Sebab dalam peraturan Kementrian Dalam Negeri melarang penggunaan dan memungut biaya untuk sarana milik pemerintah.

“Itu lapak meja, juga masuk pungli. Sebab tidak ada retribusinya untuk daerah, ada sekitar 100 lebih meja lapak yang ada dan itu dipungut 10 ribu hingga 15 ribu permeja …,”

“Ini melanggar sebab jumlah sebanyak itu tapi tak ada kontribusinya buat daerah ditambah juga cukup menyusahkan pedagang,” jelas Gusti Tomayahu.

Gusti juga mengingatkan, terkait pungutan kebersihan yang sering dilakukan beberapa oknum, juga merupakan pungli.

Dirinya menghimbau kepada para pedagang untuk tidak memberikan biaya kepada oknum-oknum tersebut, sebab itu merupakan tugas dari OPD yang memiliki tupoksi kebersihan.

“Niatan baik untuk mengurus kebersihan pasar boleh-boleh saja, tapi tidak dengan membebankan pedagang. Karena tugas tersebut sudah masuk kerjanya OPD Lingkungan Hidup,” jelas Gusti.

Dari temuan yang didapatkan di lapangan, Gusti menjelaskan, kurangnya pemahaman hukum dan aturan yang membuat para pelaku pungutan melakukan pungutan liar.

“Jadi kami sudah melakukan sosialialisasi berulang-ulang kepada para pemungut serta pedagang, dan akhirnya mereka paham …,”

“Dan demi kepentingan pedagang dan para pelaku tadi, Disperindag telah mengatur dan memberikan aturan. Mereka yang memungut akan dikenakan retribusi. Dan aturan harga pungutan akan diintervensi oleh pemerintah agar tak ada yang dirugikan,” jelas Gusti.

Gusti juga terus menghimbau para pedahang untuk terus melakukan koordinasi dengan pemerintah termasuk dengan para pengelola pasar agar setiap aspirasi dan kondisi pasar dapat di jaga san dicarikan solusi permasalahannya.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan