HABARI.ID I Puluhan kendaraan dinas mulai dari roda 2 hingga roda 4 milik Pemkab Gorontalo Utara memenuhi lapangan Kantor Bupati. Hal itu untuk menidak lanjuti hasil audit BKP tentang Penataan Aset Belum Tertib, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menggelar apel kendaraan dinas, Rabu (16/03/2022).
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu mengatakan, apel itu bertujuan untuk memeriksa dan memastikan keberadaaan, kelayakan, dan administrasi dari puluhan kendaraan berplat nomor merah tersebut. Pada apel itu, setiap pemegang kendaraan dinas diwajibkan hadir dan membawa STNK kendaraan.
“Dari sinilah kita mengetahui ada kendaraan yang sudah tidak membayar pajak, ada yang surat-surat kendaraannya sudah mati.” ungkap Thariq.
Bagi kendaraan yang ternyata kedapatan tidak membayar pajak, Pemkab Gorontalo Utara memutuskan untuk menahan kendaraan tersebut hingga pajak pembayaran pajak selesai.
Nah ini kan tidak boleh terjadi. Makanya melalui kegiatan seperti ini kita ingin menegakkan disiplin soal kelayakan mobil dan juga kelayakan jalan serta surat-suratnya.” ungkapnya.
Mengacu pada peraturan 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap aset daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Mobil ini sudah sesuai peruntukannya atau tidak. Makanya terhadap kendaraan yang belum dimasukkan sesuai dengan rapat itu kita akan surati sekali lagi untuk mengantarkan sendiri,” jelas Thariq
Terkait kendaraan dinas yang tidak ikut dalam apel, Thariq menegaskan Pemkab Gorontalo Utara akan melakukan penjemputan paksa.
“Karena kalau tidak mengantarkan, berarti akan ada upaya penjemputan melalui satpol PP dan petugas yang akan datang,” tukasnya. (Wi/Habari.id)