Tim Alap-Alap Bekuk Pelaku Panah Wayer

oleh
GN alias Imam, pelaku teror panah wayer saat diinterogasi tim Alap-Alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Rabu (06/11/2019)
banner 468x60

HABARI.ID I Tim Alap-alap Polres Gorontalo Kota, Rabu (06/11/2019) sore, berhasil membekuk satu pelaku teror panah wayer berinisial NG alias Imam (22), warga desa Ayula.

Begitu ditangkap, NG alias Imam langsung diinterogasi. Dan ternyata, dia adalah pelaku teror panah wayer di Jalan Duku, kelurahan Paguyaman, kecamatan Kota Tengah, Rabu (30/10/2019) lalu.

Dalam keterangannya di hadapan tim Alap-Alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota, NG alias Imam jika ia adalah pelaku teror panah wayer di jalan Bali.

Pelaku menjelaskan, saat itu ia bersama rekannya, Yayan, berangkat ke arah kota Gorontalo. Dengan motor matic Mio M3, mereka bermaksud mencari anggota genk ABANG.

Perburuan anggota genk ABANG, tak membuahkan hasil. Mereka lalu ke Terminal 42 Andalas. Hasilnya juga, nihil. Imam dan rekannya Yayan yang mengendarai motor, memutuskan untuk balik pulang.

Di perjalanan, tepatnya di simpang empat SMK Negeri 1 Gorontalo, mereka bertemu dengan anggota genk ABANG yang sedang mengendari motor. Satu motor beboncengan 2, sementara satu motor lainnya berboncengan tiga.

Karena kalah jumlah, NG alias Imam dan Yayan, akhirnya memutuskan untuk membuntuti anggota genk ABANG.

Tiba di jalan Bali, kelurahan Paguyaman, kecamatan Kota Tengah, motor yang berboncengan tiga tadi, menepi di pinggir jalan.

Imam pun akhirnya mengeluarkan senjata andalannya, panah wayer, dari kantor jaketnya. Ia lalu membidik, dan melesatkan satu tembakan ke arah anggota genk ABANG. Imam dan Yayan pun kabur, setelah memastikan panah yang dilesatkan itu kena sasaran.

Imam yang ternyata dari genk MALARIA, melakukan hal itu hanya lantaran hal sepele. Mereka tersinggung karena dikatai genk pencuri ayam oleh salah satu anggota pasukan genk ABANG.

Dan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim Alap-Alap Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, NG alias Imam ternyata, adalah pelaku tunggal penembakan yang menggunakan panah wayer di jalan Duku pada Rabu (30/10/2019) sekitar jam 01.00 WITA.

Ia melakukan itu sebagai balas dendam gegara salah seorang rekannya, menjadi korban panah wayer.

NG alias Imam juga punya catatan kriminal. Yang bersangkutan pernah dihukum dalam perkara penganiayaan dengan menggunakan panah wayer dan dihukum 1 tahun 6 bulan oleh Putusan Pengadilan.

Hingga kini, tim alap-alap masih terus melakukan pengembangan, dengan membidik gerombolan pelaku teror panah wayer yang meresahkan warga.(tim/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan