HABARI.ID, PEMPROV I Penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) pertama kali di Gorontalo, bukan hanya omon-omon atau retorika belaka. Bahkan bukan hanya sebatas diatas kertas, tetapi dibuktikan Gubernur Provinsi Gorontalo, Gusnar Ismail bersama jajarannya demi kepentingan masyarakat penambang.
Penerbitan IPR tersebut bukan hanya menjadi kabar gembira untuk masyarakat penambang di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, tetapi ini menjadi sejarah baru di Bumi Serambi Madinah berkat tangan dingin dan kecerdasan Gusnar Ismail.
“Dalam melahirkan kebijakan dan keputusan, pemimpin itu pertama harus mendengarkan dan serap baik yang menjadi persoalan serta keluhan masyarakat. Kedua kaji serta lakukan penelitian persoalan itu, kaji dan sesuaikan dengan regulasi yang ada tanpa harus melanggar hukum. Jika sudah melalui proses itu, maka seorang pemimpin mudah menentukan keputusan dan melahirkan sebuah kebijakan untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” ungkap Gusnar di salah satu kegiatan bersama masyarakat kala itu.
IPR milik Koperasi Produsen Cahaya Sinegi Dengilo yang terbit tanggal 22 Mei 2026, menjadi bukti bahwa cara dan gaya memimpin Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, patut diacungi jempol. Kendati sebelumnya, tidak sedikit yang pesimis dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo menerbitkan IPR. Tetapi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail tak menghiraukan itu, Ia tetap melaksanakan tugasnya untuk kepentingan banyak orang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sri Wahyuni Matona, katakan Sabtu (23/5/2026) terbitnya IPR merupakan langkah maju dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, terutama Gubernur Gorontalo dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat penambang.
“IPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo terbit tanggal 22 Mei 2026 dengan hak pengelolaan sepenuhnya oleh koperasi. Sesuai ketentuan IPR secara individu dapat mengelola lima hektar, koperasi diberikan izin pengelolaan seluas 10 hektar,” terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha pertambangan lainnya untuk mengikuti tahapan yang sudah dilakukan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo. Ada dua tahapan yang harus diurus oleh individu atau koperasi untuk mendapatkan IPR. Pertama pemenuhan persyaratan dasar dan kedua adalah proses perizinan itu sendiri.
“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” Sambungnya.
Persyaratan dasar terdiri dari pemenuhan dokumen – dokumen seperti luas wilayah yg dimohonkan berdasarkan koordinat, penentuan jenis KBLI, pemenuhan PNBP jika wilayah yg dimohonkan belum memiliki RDTR. Selanjutnya penerbitan PKKPR yakni semacam dokumen utk izin lokasi yg kemudian dokumen tersebut menjadi dasar dinas PMPTSP menerbitkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup jika berada di luar kawasan hutan.
Selanjutnya utk tahapan proses perizinan, maka pelaku usaha memasukkan dokumen-dokumen yang telah diperoleh termasuk NIB, KTP, NPWP, Surat Keterangan Fiskal, pernyataan domisili oleh kades setempat. Ada juga luas wilayah pertambangan beserta koordinatnya, PKKPR, PKPLH atau PPKH (jika kawasan hutan) dan UKL/UPL.(bm/habari.id).







