THR Bisa Ditangguhkan Karena Pandemi Covid-19

oleh
THR Bisa Ditangguhkan Karena Pandemi Covid-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Titianto Pauweni.[doto_dwi/habari.id]
banner 468x60
HABARI.ID I Tunjangan Hari Raya (THR), menjadi hak karyawan, pekerja atau pun buruh, yang wajib dibayarkan perusahaan. Tapi di tengah pandemi Covid-19, perusahaan diberi kelonggaran. Pembayaran THR dapat ditangguhkan jika kondisi pandemi ini berdampak pada keuangan perusahaan.

Meski demikian, pemerintah kabupaten Gorontalo tetap meminta kepada perusahaan untuk bisa membayarkan tunjangan hari raya ini sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan perusahaan.

“Kita telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/Nakertrans/271/V/2020 tentang pemberian THR bagi pekerja/buruh di Kabupaten Gorontalo …,”

“Surat ini sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo, dan meminta perusahaan agar bisa mencairkan tunjangan hari raya bagi para karyawan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan,” ungkap Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat diwawancara.

Berita Terkait: Nelson Cek Realisasi THR Bagi Pekerja Di 2 Pabrik Besar, Ini Temuannya …

Surat Edaran yang sudah disampaikan Pemkab Gorontalo itu, juga menindaklanjuti Surat Edaran menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. M/6/HI.00.01/V/2020 yang diterbitkan tanggal 6 Mei lalu, yang meminta agar pemerintah kabupaten/kota perlu mengingatkan perusahaan untuk dapat membayarkan kewajibannya sebagaimana ketentuan.

Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan ini, juga dikomentari Kepala Disnakertrans Kabupaten Gorontalo Titianto Pauweni. Dengan adanya surat edaran tersebut, pihak Disnakertrans juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terutama terhadap perusahaan yang dinilai berkemampuan untuk membayar THR.

Soal adanya penangguhan THR karena alasan pandemi Covid-19 ini, juga dibenarkan oleh Titianto. Ini berdasarkan pada Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor :560/DPM.ESDM.TRANS/1125/2020 serta Surat edaran Bupati Kabupaten Gorontalo, perusahaan yang belum mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Menurutnya, kalau pun ada perusahaan yang memilih opsi menangguhkan pembayaran tunjangan hari raya, maka harus ada musyawarah dan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja, terutama soal besaran dan kapan tunjangan hari raya itu akan dibayarkan.

Dan untuk besarannya, mengacu pada perhitungan sesuai ketentuan berdasarkan masa kerja karyawan. “Perhitungan besaran Tunjangan Hari Raya itu sesuai Permen Naker Nomor. 6 Tahun 2016 …,”

“Bagi karyawan yang masa kerja sudah 12 bulan lebih, maka besaran THRnya sebesar gaji. Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, ada hitung-hitungannya juga,” kata Titianto.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan