HABARI.ID I Tersangka berinsial RB (29) yang terjerat dugaan kasus pencabulan bocah usia 11 tahun, diancam dengan Pasal 81 Ayat 3 tentang perlindungan anak 15 tahun penjara.
Tersangka berinsial RB ini, Senin (01/02/2021) dilakukan penahanan oleh Reskrim Polres Gorontalo, setelah melalui berbagai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka, korban dan saksi.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno ungkapkan, sedikitnya enam orang yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Masing-masing tersangka, korban dan empat orang lainnya yang melihat langsung kejadian tersebut.
“Setelah mengkaji dari keterangan tersangka, korban dan saksi serta sejumlah alat bukti termasuk hasil visum et repertum atau VeR ..,”
“Yakni keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter forensik, maka kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
“Lokasi tempat kejadian perkara dugaan kasus pencabulan ini, di dua tempat berbeda di Kabupaten Gorontalo. Dan tersangka, merupakan kakak ipar dari korban,” timpalnya kepada awak media.
Dari dugaan kasus yang ditangani oleh Polres Gorontalo itu, Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak dibawah umur, agar memberikan perhatian lebih terhadap anak.
“Perkembangan zaman sekarang ini semakin pesat, saya berharap perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi orang tua lain, agar lebih memberikan pengawasan terhadap anak ..,”
“Sehingga, aksi tindak kriminal yang kita tidak harapkan bersama, akan menjauh dari kehidupan sang anak, apalagi anak itu seorang perempuan,” pungkasnya.(Ver/habari.id).