HABARI.ID, GORONTALO – Merasa dirugikan dengan status yang beredar masif di media sosial dan dikomentari puluhan netizen, Tutut Firginia Mopili akhirnya melaporkan 38 pemilik akun Facebook ke Polda Gorontalo, Jum’at (03/05/2019).
Saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Tutut tidak sendiri. Dia didampingi 10 orang pengacara.
“Kasus yang kami laporkan ke Polda Gorontalo, adalah tentang dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. Clien kami adalah korban ujaran kebencian yang dilakukan oleh LS alias Lan,” terang Ardy Wiranata Arsyad SH. MH, ketua tim advokasi Tutut Firginia Mopili.
Tutut yang sempat diwawancara usai melapor di Polda Gorontalo menjelaskan, hal yang mengandung unsur ujaran kebencian dan fitnah itu, termuat dalam tulisan yang di-post pada jendela status FB.
Nama Tutut Firginia Mopili, disebut dalam status yang di-posting pada tanggal 28 April 2019 pukul 22.21 WITA itu.
Postingan status ini kemudian dibagikan ke grup FB dan akun FB lainnya. Tercatat sebanyak 623 kali di-share dengan 2.600 komentar.
Isi komentar dari beberapa pemilik akun pun terkesan mengejek bahkan dianggap sudah mengarah ke ujaran kebencian dan fitnah.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono membenarkan bahwa Polda Gorontalo sudah menerima laporan yang disampaikan oleh 10 pengacara tersebut.
“Sesuai informasi yang saya terima, laporan itu sudah masuk di SPKT Polda Gorontalo Jum’at sore. Nanti kita tunggu proses selanjutnya,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo.(abink/habari.id)