HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Pemerintah Kota Gorontalo tidak main-main menertibkan LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, di Bumi Serambi Madinah.
Hal ini terlihat dari keseriusan tim perumus Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Gorontalo, tentang LGBT pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual terus membahas secara spesifik prodak regulasi yang akan dilahirkan tersebut.
Dr. Apriyanto Nusa, salah satu tim perumus ranperda tersebut sampaikan secara terpisah bahwa sampai saat ini tim perumus terus membahas penyusunan dokumen regulasi tersebut, sebelum diserahkan ke DPRD Kota Gorontalo.
“Pembahasan terus dilakukan secara intensif, tujuannya agar substansi materi muatan dalam ranperda matang sebelum pembahasan bersama dengan DPRD Kota Gorontalo ..,”
“Sementara untuk FGD, bertujuan untuk memperoleh partisipasi publik telah direncanakan pada hari rabu tanggal 22 Juli 2026,” terangnya.
Salah satu point penting dalam isi ranperda yang sementara digagas adalah pelarangan bagi pemilik, pengelola, penyelenggara kegiatan, penyelenggara tempat hiburan, atau panggungjawab acara publik yang memfasilitasi penampilan mereka (LGBT.red) yang memiliki penyimpangan perilaku seksual.
Apriyanto Nusa menambahkan, kemarin tim penyusun mengadakan rapat terbatas satu diataranya mendesain kembali rumusan ketentuan pidana dalam ranperda khususnya bagi penyelenggara kegiatan/acara yang memfasilitasi/menampilkan para LGBT dalam setiap penyelenggaraan kegiatan, tempat hiburan atau acara publik.
“Selain sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan izin kegiatan bagi penyelenggara. Ketentuan pidana pada Pasal 30 Ranperda ini juga memuat sanksi pidana denda bagi penyelenggara kegiatan, atau acara publik dengan pidana denda minimal Rp 10 juta dan paling banyak kategori III yang senilai Rp. 50.000.000,” tegasnya.
Menurut Ahli hukum pidana dan juga tim ahli hukum Pemerintah Kota Gorontalo ini, sanksi pidana dalam ranperda telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pasal 238 ayat (2) UU aquo menyebut bahwa Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.
Sehingga berdasarkan ketentuan ini Perda tidak bisa lagi memuat sanksi pidana kurungan.
“Meskipun Perda hanya memuat sanksi pidana denda, perumusan pidana pada ranperda ini menggunakan ancaman pidana yang maksimal paling banyak kategori III yang menurut Pasal 79 ayat (1) KUHP paling banyak Rp. 50.000.000,” ungkapnya.
Ia sampaikan lagi yang berkembang pada pembahasan kemarin, tim perumus menyepakati juga pengaturan minimum khusus terhadap pengenaan sanksi pidana denda pada Ranperda. Penggunaan sanksi pidana denda dengan minimum khusus ini dapat diperkenankan berdasarkan Pasal 78 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bahwa : “jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah).
“Rumusan inilah yang menjadi alasan mengapa kami tim perumus menggunakan ketentuan minimum khusus pidana denda dalam ranperda, yang kemudian disepakati besaran minimum khusus pidana denda bagi penyelenggara kegiatan yang memfasilitasi LGBT adalah paling sedikit Rp. 10.000.000 ..,”
“Dengan pengaturan tersebut, jika penyelenggara kegiatan, tempat hiburan atau acara publik melanggar larangan dalam ranperda, hakim dapat menjatuhkan besaran nilai pidana denda antara Rp 10 juta rupiah hingga Rp 50 juta rupiah. Namun besaran nilai pidana denda minimum khusus ini dapat berubah dan bertambah sampai finalisasi ranperda nanti,” imbuhnya.
Mengapa pengaturan pidana denda bagi penyelenggara kegiatan, acara hiburan ini diperketat, tujuannya untuk memproteksi masyarakat untuk tidak lagi menggunakan dan menampilkan mereka para LGBT diruang-ruang publik.
“Semua ruang publik kami tutup dengan ketat. Ini tanggungjawab bersama bukan hanya Wali Kota dan Pemerintah Daerah, kalau masyarakat juga ikut berperan kami optimis maksud dibentuknya ranperda ini akan berhasil ..,”
“Langkah kolaboratif semua pihak, baik pemerintah dan masyarakat secara umum harus ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran perilaku menyimpang LGBT diruang-ruang publik ..,”
“Tujuannya tidak lain untuk menjaga nilai-nilai moralitas berdasarkan agama, adat dan budaya orang gorontalo yang dikenal dengan falsafah hidupnya ‘adat bersendikan syariat, dan syariat bersendikan kitabullah,” pungkas Dr. Apriyanto.(bm/habari.id).






