Tak Boleh Berbenturan dengan BLT Dinsos, Bantuan DBHCHT Baiknya Dialihkan untuk Buruh Pabrik Rokok

oleh
Bantuan DBHCHT
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA BLITAR I Walikota Blitar Santoso membuka sosialisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bentuk bantuan DBHCHT, Jumat (26/03/2021). Sekaligus memaparkan peraturan baru Menteri Keuangan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Blitar tentang pemanfaatan DBHCHT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206/PMK.07/2020 diatur besarannya alokasi di tiap sektor.

Sebagai contoh jika sebelumnya alokasi DBHCHT bidang kesehatan sebesar 50 persen, di peraturan terbaru tersebut alokasinya menjadi 25 persen.

“Kepada OPD menerima DBHCHT mematuhi ketentuan yang disosialisasikan. Secara garis besar 50 persen untuk kesejahteraan, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum …,”

“Itu harus jadi pedoman, jangan sampai keluar rel. Karena ini untuk kepentingan rakyat,” kata Walikota Santoso.

Di peraturan terbaru ini kesejahteraan masyarakat mendapat alokasi yang besar. Pemanfaatannya bisa untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Karena tidak ada petani tembakau di Kota Blitar, Santoso ingin bantuan DBHCHT bisa untuk para buruh pabrik secara merata. Tidak ada tumpang tindih dengan bantuan bersumber dari dana lainnya semisal bantuan dari Dinas Sosial.

“Saya menyarankan jangan sampai berbenturan dengan BLT dinas sosial. Karena ini fokus dalam membantu masyarakat, maka karyawan pabrik rokok layak mendapatkan bantuan DBHCHT. Merekalah pahlawan penghasil DBHCHT,” ujar Santoso.

Ia mengungkapkan warga Kota Blitar yang bekerja menjadi buruh pabrik rokok tercatat ada sebanyak 577 kepala keluarga (KK). Ia mengharap semua buruh pabrik ini mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Prinsipnya, jangan sampai dobel. Bisa saja 577 karyawan pabrik rokok itu sudah ada yang mendapatkan dari Dinas Sosial. Kalau sudah dapat bisa untuk yang lain supaya ada pemerataan,” pungkas Walikota Blitar. (Adv/Hms/tos/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan