HABARI.ID I Tahapan Pilkada (pemilihan Kepala Daerah) di kabupaten Gorontalo yang sempat tertunda karena bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), kini sudah bisa dilanjutkan.
Dilanjutkannya tahapan Pilkada Kabupaten Gorontalo ini, berdasarkan keputusan yang telah diterbitkan KPU Kabupaten Gorontalo tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020.
Surat keputusan nomor: 108/HK.03.1-Kpt/7501/KPU-Kab/VI/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid H. Sayiu tertanggal 15 Juni 2020 ini, telah menetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dimulai sejak tahapan yang tertunda, mulai dari:
- Masa kerja Panitia Pemungutan Suara;
- Pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih;
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Dalam surat keputusan tersebut juga menegaskan tentang Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Lanjutan dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Dengan diterbitkan dan diberlakukannya surat keputusan ini, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor : 62/PL.02-Kpt/7501/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan melanjutkan tahapan Pilkada di kabupaten Gorontalo berdasarkan pertimbangan beberapa keputusan yang sudah diterbitkan sebelumnya.(fp/habari.id)