Status PTN-BH Buka Peluang Besar UNG untuk Tingkatkan Kesejahteraan

oleh
bh
Universitas Negeri Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID, KAMPUS I Peningkatan mutu dan kualitas infrastruktur, fasilitas penunjang lain dan SDM adalah wujud kesuksesan UNG (Universitas Negeri Gorontalo) melalukan transformasi. 

Bertransformasi mulai dari Satker atau (Satuan Kerja) menjadi PTN-BLU, dan kini dari PTN-BLU menuju PTN-BH atau Pergurutan Tinggi Negeri Badan Hukum. 

Dalam siaran pers yang di terbitkan UNG, bahwa dasar hukum munculnya PTN-BH adalah UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan PTN-BH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonomi yang lebih luas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2020 Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan aturan teknis dibawahnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang menjelaskan juga bahwa PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.

Transformasi yang tidak serta merta di lakukan UNG tersebut, tentu bukan hanya akan memberikan dampak positif terhadap mutu dan kualitas SDM serta infrastruktur yang ada. 

Tetapi yang pastinya, bisa berdampak baik terhadap kesejahteraan Civitas Akademika UNG itu sendiri. Hal ini seperti disampaikan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Moh. Hidayat Koniyo, S.T., M.Kom.

Ia jelaskan transformasi yang sebelumnya dilalukan UNG, telah membuat lompatan besar. Mulai dari peningkatan jumlah mahasiswa, banyaknya program studi terakreditasi unggul atau instiutis terrakreditasi unggul. 

Bahkan lebih dari itu, yakni lahirnya ilmiah-ilmiah terakreditasi Scopus dan jurnal-jurnal terakreditasi Kemendikbudristek RI disebut SINTA.

“Sejak peralihan status menjadi PTN-BLU, UNG menerapkan sistem remunerasi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan ..,” 

“Remunerasi bersifat insentif untuk dosen dan tenaga kependidikan atas kinerja mereka, yang pembayarannya dilakukan setelah dilakukan penilaian kinerja di setiap semester ..,” 

“Pembayaran remunerasi menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki UNG. Dengan peralihan status ke PTN-BH membuka peluang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan civitas akademika UNG ..,” 

“Sebab perhitungan anggaran remunerasi maksimal 40 persen dari pendapatan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) UNG setiap tahun ..,” 

“Artinya, jika pendapatan UNG semakin besar, maka jumlah remunerasi yang diberikan akan semakin besar,” pungkas Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di