Dinilai Layak oleh Kemendikbudritrek RI: Ini 5 Manfaat jika UNG jadi PTN-BH

oleh
ptn
Universitas Negeri Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID, KAMPUS I Selama Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST. MT mengemban jabatan sebagai Rektor, UNG (Universitas Negeri Gorontalo) dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang signifikan dari berbagai sektor. Tidak terkecuali pada sistem kelembagaan, yang memiliki tujuan mulia demi reputasi institusi.

Peningkatan jumlah jurnal ilmiah terakreditasi SINTA, publikasi dosen, kualifikasi dosen S3 dan guru besar. 

Kemudian perbaikan tata kelola, peningkatan layanan publik, peningkatan prestasi mahasiswa serta mendorong program studi terakreditasi unggul, membuat UNG untuk bertransformasi dari PTN-BLU menjadi PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Menariknya, selain di dorong Direktorat Kelembagaan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendukbudristek RI, UNG sendiri menduduki urutan kedua dari sepuluh PTN di Tanah Air yang direkomendasikan menjadi PTN-BH.

Ini tentunya menunjukan UNG layak dan sudah teruji baik secara kelembagaan, serta SDM di bawah kepemimpinan Prof DR. Eduart Wolok, ST. MT.

Tidak hanya itu saja, melalui penilaian Direktorat Kelembagaan Kemenedikbudristek RI, UNG di undang dalam sosialisasi transformasi PTN menjadi PTN-BH. 

“Ada tiga komponen yang dinilai masing-masing Tridharma, Kelembagaan dan Keuangan. UNg sendiri mendapatkan kesempatan hadir pada sosialisasi bertajuk Roadmap Transformasi PTN-BLU Indonesia Timur Menuju PTN-BH Unggul dan Berskala Dunia ..,”

“Bahkan tanpa mengajukan diri, UNG di masukkan oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek RI, sebagai salah satu PTN-BLU di dorong menjadi PTN-BH,” ujar Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Dr. Moh. Hidayat Koniyo, S.T., M.Kom. 

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum jelaskan, dasar hukum munculnya PTN-BH yakni UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan PTN-BH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonomi yang lebih luas. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2013, tentang bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan aturan teknis dibawahnya. 

Yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014, tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. 

Dimana juga menjelaskan bahwa PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan Pemerintah, yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. 

“Adapun manfaat sebagai PTN-BH, pertama lebih mandiri dalam mengelola internal kelembagaan di mana kebijakan internal kampus bisa dibentuk sendiri ..,” 

“Tanpa intervensi pemerintah melalui Kemdikbudristek. Di sini mekanisme pengambilan kebijakan internal lebih mudah, mandiri, dan cepat dalam pengembangan institusi ..,”

“Kedua sebuah perguruan tinggi berstatus PTN-BH diberikan hak otonom lebih luas dan leluasa, dalam melakukan pengembangan ..,” 

“Misalnya, lebih mudah dalam membuka program studi baru tanpa harus mengajukan ke Ditjen Dikti ..,” 

“Dalam hal pengelolaan keuangan, hak otonomi yang luas memberikan ruang gerak lebih besar dan fleksibel dibandingkan dengan PTN yang berstatus BLU ..,” 

“Dari kemudahan tersebut dapat mendorong pertumbuhan PTN bisa lebih cepat. Ketiga PTN-BH menciptakan ruang lebih kreatif dalam mencari sumber dana ..,” 

“melalui optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki, baik dari aspek SDM maupun non SDM sehingga pendanaan tidak bergantung pada anggaran pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa ..,” 

“Keempat, kemandirian sebagai PTN-BH mendorong peningkatan kolaborasi dengan pihak eksternal seperti industri, pemerintah, dan lembaga lainnya tanpa harus menunggu keputusan Kemdikbudristek ..,” 

“Terahir kelima adalah, perguruantinggi PTN-BH diberikan kewenangan mengelola SDM dosen dan tenaga  kependidikan secara mandiri,” terang Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum.

Lanjut Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, kemandirian dan otonomi perguruan tinggi berstatus PTN-BH tidak serta merta mebuat PTN semena-mena dalam menetapkan tarif biaya pendidikan. 

Faktanya, sebelum UNG berstatus PTN-BH saja kebijakan penyesuaian tarif biaya pendidikan setiap tiga tahun tidak pernah dilakukan UNG dalam 11 tahun terakhir. 

Hal ini disebabkan oleh kepekaan UNG terhadap kondisi ekonomi orang tua mahasiswa. Bahkan sejak pandemi Covid- 19 hingga saat ini, UNG tetap memberikan keringanan kepada mahasiswa dalam membayar biaya kuliah, baik dengan cara menurunkan atau diangsur. 

Belum lagi UNG menjadi salah satu PTN yang memberikan KIP-K kepada 41 persen dari jumlah mahasiswa baru,  keluarga tidak mampu membuat UNG menjadi PTN dengan KIP-K terbanyak. 

“Semua kebijakan ini dilandasi oleh komitmen UNG sebagai kampus kerakyatan. Maka naif bagi UNG, memberatkan mahasiswa dengan biaya pendidikan yang mahal, ketika telah berubah menjadi PTN-BH ..,”

 “Untuk meyakinkan UNG mampu bertransformasi menjadi PTN-BH, pada tahun 2023 Dirjen Dikti Prof. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D langsung memberikan paparan dihadapan civitas akademika UNG melalui FGD bertema PTN-BH ..,” 

“Menurut Prof. Nizam “Hasil penilaian indkator PTN-BH yang dilakukan Kemdikbudristek terhadap UNG menunjukkan kelayakan UNG untuk berkembang dan bertransformasi menjadi PTN-BH ..,” 

“UNG sudah saatnya melangkah lebih jauh dan melompat lebih tinggi, dengan melakukan perubahan status dari PTN-BLU menjadi PTN-BH ..,” 

“Perubahan ini akan lebih mendorong perguruan tinggi yang berkelas internasional.,” pungkas Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di