Soal Dugaan Praktik Percaloan di BPN Tulungagung, H alias Har Kembalikan Sejumlah Uang

oleh
BPN Tulungagung
Mei, warga desa Purworejo, kecamatan Ngunut bersama copyan berkas yang digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di BPN Tulungagung.[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Dugaan praktik percaloan di BPN Tulungagung, masuk ‘babak baru’. Oknum pegawai BPN Tulungagung berinisial H alias Har, akhirnya mengembalikan sebagian uang yang sebelumnya diserahkan Mei (25) warga desa Purworejo, kecamatan Ngunut, untuk pengurusan sertifikat tanah.

Berita Terkait: Ketika Praktik Percaloan Sertifikat Tanah Di BPN Tulungagung Terungkap

Uang sebesar Rp. 1,8 Juta itu, diserahkan Har pada Sabtu (11/07/2020) sekitar pukul 12.30 WIB. Dan Mei menceritakan soal telah dikembalikannya uang tersebut kepada awak habari.id.

“Pak Har bilang, ‘ini sisa uang pembayaran sertifikat tanah saya kembalikan. Nanti kalau pembayaran pajak online single submission (OSS) tidak sampai Rp 3,5 juta, saya kembalikan lagi Rp 500 Ribu, terkait pajak masih diskusi/nego,” ungkap Mei mengutip apa yang disampaikan H alias Har.

Har juga meminta agar Mei datang ke kantor BPN Tulungagung pada Senin (13/07/2020) untuk mengambil kwitansi pembayaran.

“‘Nanti kalau hari Senin ditanya orang kantor, bilang aja kalau mba’ Mei yang minta tolong ke saya ya …’. Begitu katanya,” kata Mei masih menirukan apa yang disampaikan Har.

Soal pengembalian uang tersebut, juga dibenarkan H alias Har yang sempat dihubungi awak habari.id. Har yang dihubungi via selular, membenarkan kalau dia sudah mengembalian sejumlah uang kepada Ibu Mei.

“Iya, saya mengembalikan sisa uang Ibu Mei sebesar Rp. 1,8 juta, itu atas saran dari atasan saya Pak Purwanto,” ucapnya.

Disinggung mengenai sisa uang untuk pembayaran apa saja dan berapa lama Sertifikat tanah Ibu Mei akan selesai, ditanggapi Har.

Penjelasannya sama persis dengan yang disampaikan Mei. Ia menjelaskan soal pembayaran pajak OSS, dan jika nanti tak sampai Rp 3,5 Juta dia akan menambah pengembalian ke ibu Mei sebesar Rp. 500 Ribu.

“Sertifikat tanah Ibu Mei bisa keluar sekitar 4 bulan, biar nanti besok Senin dijelaskan sama atasan saya, soalnya pak Dodi bilang, 4 bulan itu sudah sangat cepat dan dipercepat,” kata Har.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan