Siap Perjuangkan Bantuan Untuk Warga, Suliyanto Pateda : Syaratnya Adalah Terdaftar Di DTKS

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Sulyanto Pateda memiliki cara sendiri dalam membantu warga memperoleh kucuran bantuan melalui program-program di instansi pemerintah, baik berupa Usaha Ekonomi Kreatif (UEP), Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) maupun bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Gorontalo itu hanya meminta masyarakat menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan bukti nama yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena itu menjadi syarat wajib agar bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah tersalurkan.

Pernyataan itu muncul setelah salah satu warga Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo Maryam Soleman menyampaikan aspirasinya kepada Sulyanto Pateda dalam kegiatan reses masa persidangan ketiga, Selasa (13/06/2023).

Maryam Soleman seorang ibu rumah tangga sekaligus memiliki usaha cuci pakaian atau laundry mengaku masih bingung apakah bisa mendapat bantuan modal usaha dari Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap usaha yang dirintis itu, namun yang ia tahu bantuan-bantuan modal usaha hanya diperuntukan bagi pelaku UMKM maupun pedagang yang berkaitan dengan makanan.

“Memang sejauh ini yang saya tahu bantuan dari pemerintah itu hanya berupa UMKM maupun UEP, tapi apakah bantuan seperti usaha laundry ini dapat atau tidak, hanya itu saja pak,” kata Maryam Soleman yang diberi kesempatan menyampaikan aspirasi kepada Sulyanto Pateda.

Anggota Komisi III Deprov Gorontalo itu langsung merespon pertanyaan Maryam Soleman, dia bahkan secara tegas menyampaikan bakal mengawal aspirasi soal bantuan bagi usaha laundry yang kini tengah dijalankan.

“Yang jelas kalau memang ada usaha laundry itu bisa dapat, tapi syaratnya harus masuk ke DTKS itu. Soal proposal masalah gampang, nanti saya yang akan buat itu, masyarakat hanya kirim KTP, KK dan DTKS saja supaya warga tidak lagi susah membuat proposal saya hanya memudahkan,” jelas Sulyanto.

Menurutnya, permohonan program bantuan dari warga melalui aspirasi anggota legislatif sudah bisa dijamin akan terealisasi jika bantuan itu memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Apalagi seorang anggota sampai ketua DPRD mempunyai ‘jatah’ pokok pikiran (Pokir) tersendiri.

“Jadi kalau memang berkas itu lengkap sekaligus DTKS, begitu memasukan permohonan bantuan itu ke anggota legislatif pasti terealisasi, dan itu adalah jalur khusus. Tidak perlu memasukan ke instansi terkait, saya sendiri yang akan mengawal,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di