HABARI.ID I Masjid Jami’ yang ada di wilayah kabupaten Gorontalo sudah bisa melaksanakan shalat berjamaah. Tapi untuk memberi rasa, protokol kesehatan tetap wajib dijalankan dan dipatuhi.
Setiap masjid yang berkedudukan di kecamatan ini, juga diminta untuk melakukan pencatatan jumlah jamaah yang ada di wilayahnya sebagai data awal jika terjadi persebaran Covid-19.
Apa yang dilakukan pemerintah kabupaten Gorontalo ini menjadi bagian dari upaya adaptasi new normal.
“Protokol kesehatan wajib dijalankan. Yang paling penting itu setiap mesjid harus ada pengurusnya sebagai penanggung jawab …,”
“Kalau ada masjid yang tidak punya pengurusnya maka tak boleh dibuka dan melaksanakan shalat berjamaah, karena itu berarti tidak ada yang bertanggung jawab,” ungkap Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Kamis (04/05/2020).
Nelson juga meminta kepada setiap Kepala Desa dan Camat untuk menandatangani izin hanya kepada mesjid yang sudah siap melaksanakan shalat berjamaah.
Bagi masjid yang belum siap dan belum mengajukan permintaan tersebut, diharapkan segera melengkapi seluruh persyaratan yang ada.
“Besok, sudah boleh dibuka untuk sholat. Tapi kalau belum memenuhi syarat seperti tidak ada pengurus, maka jangan dulu dibuka untuk sholat berjamaah. Adakan dulu pengurusnya,” tegas Nelson Pomalingo, yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Gorontalo.
Pendataan jamaah menjadi salah satu prasyarat mutlak yang harus disiapkan oleh pengurus masjid yang akan mengawasi semua jamaahnya, termasuk jamaah dari luar yang singgah dan sholat di mesjid tersebut.
Baca Juga: Masjid (Juga) Harus Dibuka
“Kalau jamaah dari luar, harus melapor dan dicatat agar nanti kalau sewaktu-waktu ada yang terpapar Corona, kita lebih muda men-tracking-nya,” ungkap Nelson Pomalingo.
Nelson mengingatkan warga untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan termasuk wajib menggunakan masker dan membawa perlengkapan sholat masing-masing.
Selain masjid, protokol kesehatan ini juga berlaku untuk seluruh tempat ibadah agama lainnya.(dwi/habari.id)