HABARI.ID I Semua Bupati dan Wali Kota, serta unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo, sepakat jika PSBB diperpanjang. PSBB tahap pertama berakhir pada tanggal 17 Mei 2020, dan akan dilanjutkan ke tahap dua.
Pada virtual meeting yang dipimpin Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Minggu (17/05/2020), juga sempat muncul beberapa usulan dari kepala daerah, termasuk relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk penerapan PSBB tahap kedua, kepala daerah mengusulkan relaksasi atau pelonggaran untuk beberapa pembatasan yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Pergub Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.
Relaksasi PSBB tersebut diantaranya menyangkut waktu beraktivitas, pelaksanaan pasar mingguan dan penyelenggaraan salat Idul Fitri.
“PSBB ini harus dilanjutkan, pengetatan perlu dilakukan, serta protokol kesehatan mutlak diterapkan. Saya menyarankan pelonggaran untuk waktu beraktivitas dari pukul 06.00 hingga 19.00 WITA,” ungkap Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Hal senada juga diutarakan Wali Kota Gorontalo Marten Taha yang mengusulkan kelanjutan PSBB, penyeragaman penyelenggaraan salat Idul Fitri, serta pengetatan protokol kesehatan di kawasan pusat perbelanjaan.
“Kalau PSBB ini dihentikan, kita akan kembali lagi ke nol. Untuk salat Idul Fitri harus diseragamkan, kalau salat Idul Fitri berjemaah, semua di Provinsi Gorontalo harus salat berjemaah …,”
“Kalau tidak, ya seluruh daerah juga tidak menggelar Idul Fitri berjemaah. Tetapi kita menunggu petunjuk Kementerian Agama, karena soal keagamaan ini menjadi salah satu urusan Kemenag dan bukan kewenangannya daerah,” papar Marten.
Terkait PSBB diperpanjang ini, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga dan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, mengharapkan adanya relaksasi untuk pasar mingguan, dengan memberi kesempatan kepada pedagang lokal untuk berjualan pada pekan terakhir Ramadan.
Terkait sejumlah relaksasi yang diusulkan oleh para kepala daerah ini, juga ditanggapi Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduart Wolok.
Eduart mengingatkan agar pemerintah harus berhati-hati dalam memberi kelonggaran ketika PSBB diperpanjang.
Eduart menuturkan, situasi Gorontalo masih mengkhawatirkan karena belum melewati kisaran waktu 50 hingga 60 hari yang merupakan puncak penularan virus Covid-19.
“Dari kasus pertama pasien 01 sampai hari ini baru 36 hari. Mengertinya, Gorontalo belum melewati fase kritis, ini yang harus kita waspadai …,”
“Secara nasional memang sudah ada relaksasi karena pertimbangannya reproduksi dasar secara nasional sebesar 1,7 dan untuk Gorontalo masih di atas 2,” jelas Eduart yang juga Ketua Tim Evaluasi PSBB.
Menindaklanjuti saran dan masukan para kepala daerah dan mempercepat penyusunan Pergub PSBB tahap kedua ini, Pemprov Gorontalo akan membahasnya lebih lanjut dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Saya minta pak Sekda, malam ini Pergub PSBB tahap kedua selesai, jam berapapun akan saya tandatangani agar besok tidak ada kekosongan,” pungkas Rusli. Revisi Pergub ini dibutuhkan saat semua unsur pimpinan daerah sepakat PSBB diperpanjang.(rls/fp/habari.id)