HABARI.ID, PILKADA I Proses sidang sengketa Pilkada Kota Gorontalo tahun 2024 di Mahkama Konstitusi (MK) RI, sampai dengan saat ini belum melahirkan putusan resmi.
Menariknya, isu tentang Mahkama Konstitusi RI mengabulkan gugatan pasangan calon nomor empat Ryan Kono dan Budi Doku, telah beredar luas di tengah masyarakat Kota Gorontalo.
Hal tersebut membuat Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon AIR (Adhan Dambea dan Indra Gobel), yakni Bahtin Tomayahu, angkat bicara saat dihubungi terpisah melalui selular Minggu (19/01/2025).
Ia katakan, masyarakat pendukung pasangan calon nomor urut tiga yakni Adhan Dambe dan Indra Gobel, tidak perlu khawatir dengan isu yang berkembang tersebut.
Karena sampai dengan saat ini proses persidangan masih sementara berlangsung, dan belum ada putusan dari MK secara resmi.
“Selama belum ada keputusan resmi dari MK, masyarakat tidak perlu khawatir dan turus mendukung serta berdoa atas perjuangan kami di Mahkama Konstitusi,” ucapnya.
Bahtin sampaikan, Jumat (24/01/2025) kuasa hukum pasangan calon nomor urut tiga akan memasukan dan membacakan jawaban dihadapan majelis hakim.
“Setelah kami pelajari Permohonan Pemohon, tidak ada satupun dalil dalil yang bersentuhan dengan Selisih perolehan suara. Dalil-dalil pemohon lebih ke persoalan administrasi, dan itu bukan ranah MK untuk memeriksa dan mengadili,” terangnya.
Bahkan tidak hanya itu saja kata Bahtin, diduga pasangan calon nomor urut empat Ryan Kono dan Budi Doku, telah melakukan pembohongan serta pemalsuan dokumen negara.
“Kami optimis Mahkama Konstitusi akan menolak permohonan mereka, karena kuat dugaan mereka telah melakukan pembohongan serta pemalsuan dokumen negara dengan cara mencatut putusan yang keliru,” pungkasnya.(bm/habari.id).