HABARI.ID I Sebarkan hoaks (berita, kabar bohong), oknum berinisial RHN dan AH dilaporkan Pemprov Gorontalo ke polisi. Kuasa Hukum Pemprov Gorontalo Suslianto SH, MH, resmi melaporkan dua orang ini ke Polda Gorontalo pada Senin (13/04/2020) pada pukul 17.30 wita.
“Ada peristiwa hukum yang kami adukan di Polda Gorontalo, yaitu terkait dengan penyebaran kabar bohong (hoaks) yang saat ini telah beredar di media sosial baik melalui media sosial Facebook dan WhatsApp,” kata Suslianto.
Suslianto mengungkapkan, isi hoaks tersebut mendeskripsikan bahwa penanganan terhadap orang dalam pemantauan (ODP) yang sementara menjalani isolasi di asrama haji Gorontalo, tidak terlayani dengan baik, tidak difasilitasi tempat yang layak, tidak disediakan makanan dan minuman yang bergizi serta tidak ada dokter atau medis di tempat tersebut.
“Apa yang diberitakan oleh beberapa oknum tersebut tidak benar atau tidak sesuai fakta. Sehingga kami menganggap bahwa perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut adalah merupakan perbuatan atau dugaan tindak pidana Fitnah yang dapat meresahkan masyarakat,” kata Suslianto.
Saat melapor, Suslianto didampingi Kepala BPBD Provinsi Gorontalo, Sumarwoto. Aduan mereka diterima Penyidik Direskrimsus Polda Gorontalo.
Dalam waktu dekat ini, Sumarwoto yang juga selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Gorontalo akan dimintai keterangan awal oleh penyidik.(fp/habari.id)