Salah Urus Alokasi Dana Desa; Kades dan Kontraktor Ini Ditahan

oleh -33 Dilihat
oleh
Kapolres Bone Bolango saat melakukan Konferensi Pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan ADD.(foto_istimewa)

HABARI.ID, BONE BOLANGO – Besar resiko yang harus ditanggung seorang Kepala Desa (Kades) jika salah dalam mengurus dan memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD).

Hanya dalam dua pekan, Polisi telah menahan dua oknum Kades yang diduga salah dalam penggunaan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan infrastruktur desa. Pekan lalu, Polres Gorontalo sempat menahan oknum Kades di Kecamatan Monano, Gorontalo Utara.

banner 468x60

Nasib serupa juga dialami salah satu Kades di Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Bersama oknum kontraktor berinisial HS, Kades Moopiya inisial EB ditahan Polres Bone Bolango Kamis (11/7/2019), lantaran dugaan kasus penyalahgunaan ADD.

Pada Konferensi Pers yang digelar Jum’at (12/7/2019), Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro menerangkan bahwa keduanya diduga telah menyalahgunakan ADD tahun 2017 Dengan nilai sebesar Rp 333.086.000.

“Dari hasil auditor BPKP Provinsi Gorontalo, kerugian negara yang bersumber dari APBN senilai 158 juta rupiah. Dua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya sudah dilakukan penahanan pada Kamis (11/7/2019), kemarin,” ujar Kapolres.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada program dana desa, proyek pembuatan tanggul pantai di Desa Moopiya, tahun 2017. Namun, sampai saat ini proyek yang dibiayai dengan anggaran negara itu tidak kunjung selesai. Sehingga tidak bisa dimanfaatkan.

Lebih lanjut, Desmont mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan terdapat fakta dengan sengaja melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“Sesuai bunyi Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Desmont.(FBD/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan